Penetapan tersangka korupsi dermaga Gili Air menunggu audit BPKP

id dermaga gili air,korupsi dermaga,polda ntb,audit bpkp

Penetapan tersangka korupsi dermaga Gili Air menunggu audit BPKP

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharudin. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Langkah penetapan tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga apung tahun 2017 di kawasan wisata Gili Air, menunggu hasil audit resmi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharudin di Mataram, Senin, mengatakan, hasil resmi tersebut nantinya akan menjadi bahan penyidik dalam melaksanakan gelar perkara khusus dan mengulik siapa tersangka yang akan bertanggung jawab atas kerugian negaranya.

"Setelah nanti kita terima hasil audit, kita gelar perkara. Kita tentukan siapa-siapa tersangkanya," kata Syamsuddin.

Sebenarnya informasi terkait nilai kerugian dalam kasus ini telah didapatkan penyidik. Besaran nilai kerugian negaranya didapatkan dari gelar perkara bersama pihak auditor. Nilai yang baru diterima secara lisan tersebut mencapai Rp1 miliar.

Setelah dilakukan gelar dengan membuahkan peran tersangka, penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan saksi yang kemudian di konfrontasi dengan keterangan tersangkanya.

"Ya nanti setelah itu dipanggil lagi saksi-saksinya untuk diperiksa. Tersangka belum, tapi nanti diperiksa juga, saksi dulu," ujarnya.

Para saksi yang sebelumnya telah diperiksa sejumlah 42 orang. Mereka diantaranya Kadis dan Mantan Kadis Hublutkan Lombok Utara, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, konsultan pengawas, panitia pemeriksa hasil pekerjaan, distributor item barang, rekanan pelaksana, serta ahli.

Dalam progresnya, ditemukan adanya dugaan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume pekerjaan. Namun dalam realisasinya, anggaran tetap dicairkan 100 persen.

Proyek pembangunan dermaga apung Gili Air bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Total pagu yang dianggarkan mencapai Rp6,6 miliar dengan nilai kontrak Rp6,28 miliar.

Dalam pengerjaannya proyek sempat molor dan dilakukan adendum. Alasannya karena ada kendala cuaca dan transportasi material menuju lokasi. Proyek akhirnya diselesaikan pada 29 Desember 2017 yang kemudian diresmikan Bupati Lombok Utara Najmul Ahyar pada 25 Januari 2018.