Diduga korupsi dana desa, mantan kades di Sumbawa Barat Ditangkap

id Polres Sumbawa,Sumbawa Barat

Diduga korupsi dana desa, mantan kades di Sumbawa Barat Ditangkap

Kepolisian Resor Sumbawa Barat menangkap mantan Kepala Desa Belo Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat periode 2013-2019 berinisial MR terkait kasus dugaan korupsi dana desa pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2016.  (Feri Mukmin Pertama)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa Barat menangkap mantan Kepala Desa Belo Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat periode 2013-2019 berinisial MR terkait kasus dugaan korupsi dana desa pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2016. 

Pada 14 mei 2019 oleh penyidik, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan menyusul hasil audit PKKN Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp524.707.830.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa melalui konferensi persnya, Selasa, mengungkapkan, sebelum penangkapan tersangka MR tidak mengindahkan surat panggilan yang dilayangkan oleh pihak penyidik sehingga penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu (21/09) di wilayah Taliwang.

 “Kami telah memanggil yang bersangkutan dan tidak diindahkan terpaksa kami tahan agar tidak melarikan diri. kami melakukan penyelidikan sejak bulan Desember 2018,”  katanya.

Kapolres mengatakan, dalam penggunaan dana desa ternyata ada kegiatan yang tidak dilaksanakan bahkan ada yang belum rampung dikerjakan. “Tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar," kata kapolres.

“Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti dokumen pelaksanaan dana desa, dan buku tabungan yang berisi transaksi dana tersebut,” tambah kapolres

Modus yang dilakukan oleh Mantan Kepala desa Belo tersebut selama menjabat sebagai kepala desa,  Lanjut Kapolres, bahwa tersangka selaku kepala desa mengganti bendaharanya sebanyak tiga kali pada pengelolaan dana desa pada tahun 2016 karena bendahara tidak berani mengambil resiko dalam pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan. 

“Selama 2016 kepala desa ini menggunakan rekening pribadi untuk mendapatkan keuntungan pribadinya, bahkan yang bersangkutan mengganti bendahara selama tiga kali,” kata Kapolres.

berdasarkan audit dari Auditor, ada lima temuan diantaranya pengadaan barang yang tidak dilaksanakan dan didukung bukti yang sah,  kekurangan volume terhadap pekerjaan fisik,  penyalah gunaan keuangan dana desa untuk keperluan pribadi,  dana keuangan desa disimpan direkening pribadi dan pajak tidak dibayarkan.

Dari hasil penyidik dalam waktu dekat Kapolres mentargetkan menuntaskan satu perkara korupsi umum dan tiga adalah dari dana desa. “Tiga ini akan kami kejar dan target kami sampai November nanti akan kami upayakan tuntas,” katanya.