Dinsos: Penerapan denda Rp1 juta bagi gelandangan tunggu petunjuk teknis

id gelandangan,Dinsos,mataram

Dinsos: Penerapan denda Rp1 juta bagi gelandangan tunggu petunjuk teknis

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Hj Baiq Asnayati. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengatakan, penerapan denda bagi gendangan sebesar Rp1 juta sesuai dengan revisi RUU KUHP, perlu menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan dari pemerintah.

"Kami tidak bisa serta merta menerapkan sanksi tersebut, sebelum ada regulasi turunan dari Undang-Undang itu," kata Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Kamis.

Selain itu, sambungnya, setelah disahkan pasti ada sosialisasi secara masif dilanjutkan dengan penerbitan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, peraturan menteri hingga regulasi tingkat bawah.

Khusus di Kota Mataram, katanya, penanganan gelandangan dan pengemis selama ini dilakukan secara humanis, karena mereka bukan pelaku kriminal yang harus dihukum atau dipidana.

Dalam kegiatan pembinaan gelandangan dan pengemis atau biasa disingkat "gepeng", Dinas Sosial (Dinsos) Mataram memberikan pelatihan berbagai keterampilan agar mereka bisa menjadi eksgelandangan.

"Kami memberikan pelatihan keterampilan sesuai dengan bakat dan minatnya. Setelah dilatih mereka kami berikan bantuan sesuai jenis pelatihan yang diikuti," katanya.

Hal itu dimaksudkan, agar para gelandangan bisa membuka usaha dan mampu hidup mandiri dari hasil keahlian yang dimiliki dan tidak kembali lagi ke jalanan. Karenanya, sebelum diberikan bantuan mereka menandatangani surat pernyataan agar tidak turun ke jalan lagi disaksikan oleh lurah dan aparat terkait.

"Pembinaan itu, kami berikan jika gelandangan hasil penertiban Satgas terindentifikasi dari warga Kota Mataram. Jika, gelandangan yang ditertibkan dari luar kota, kami kembalikan ke daerah asal," katanya.

Menurutnya, kategori gelandangan antara lain tidak punya pekerjaan, berada di jalan dan mengganggu ketertiban umum sehingga menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Dimana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

"Hingga saat ini tercatat sekitar 30 orang gelandangan yang telah kami ditangani," ujarnya.