Setrum ikan, MU ditangkap polisi

id penyetrum ikan

Setrum ikan, MU ditangkap polisi

Penyetrum ikan saat diamankan di kantor polisi beserta barang buktinya. (ANTARA/dok)

"Saat ini baik pelaku maupun barang bukti alat untuk menyetrum ikan telah diamankan di Mapolsek Kandangan guna diproses hukum lebih lanjut,"
Banjarmasin (ANTARA) - Polsek Kandangan menangkap pelaku berinisial MU (47) warga Jalan Negara Kandangan, Muning Baru, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), karena menangkap ikan dengan cara menyetrum.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas Iptu H Gandhi Ranu S di Kandangan, Minggu, mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Bangkau, Kecamatan Kandangan.

"Saat ini baik pelaku maupun barang bukti alat untuk menyetrum ikan telah diamankan di Mapolsek Kandangan guna diproses hukum lebih lanjut," katanya, saat memberikan keterangan.

Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai menyetrum ikan, kemudian anggota melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandangan.

Kapolsek Kandangan Iptu H Yaya Supriadi memimpin langsung tindak lanjut dari laporan tersebut bersama anggota lainnya, untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah sampai di TKP salah satu anggota polisi melihat seseorang berjalan kaki dengan membawa keranjang ikan, anggota memeriksa keranjang ikan tersebut dan ditemukan alat setrum ikan di dalam keranjang ikan serta langsung mengamankan pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu buah keranjang ikan yang terbuat dari bambu, satu buah Accu merk Yuasa yang sudah di rakit, satu buah karung merk Cakra Kembar, satu buah keranjang plastik yang sudah dirakit menjadi tas, dua tembaga kuningan, empat ekor ikan Papuyu dan 40 ekor ikan Haruan.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan diubah dan ditambah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004.