Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu resmi menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap.
Kasus yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).
"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka Darman Mappangara.
"Tersangka DMP selaku Direktur Utama PT INTI diduga bersama-sama TSW memberi suap kepada AYA, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II untuk "mengawal" agar proyek Baggade Handling System (BHS) dikerjakan oleh PT INTI," ungkap Febri.
Darman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (31/7) hingga Kamis (1/8).
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan empat orang di Jakarta dengan empat tambahan orang yang diminta datang ke gedung KPK Jakarta.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 96.700 dolar Singapura.
Dari kegiatan tangkap tangan tersebut, kemudian KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Andra Agussalam dan Taswin Nur.
Berita Terkait
KPK menahan Dirut PT INTI Darman Mappangara
Jumat, 18 Oktober 2019 20:34
Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf
Selasa, 16 April 2024 17:50
Jadi tersangka korupsi insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:00
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi insentif pegawai
Selasa, 16 April 2024 13:54
KPK harap Prabowo bisa jembatani koordinasi Polri-Kejagung
Selasa, 2 April 2024 18:43
KPK menunggu salinan putusan kasasi MA untuk Bupati Mimika-Papua
Selasa, 2 April 2024 18:12
KPK: Tak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 17:14
KPK panggil Anggota DPR RI Lasmi Indaryani terkait TPPU
Selasa, 2 April 2024 16:25