Artis Rifat mengaku sudah satu tahun konsumsi ganja

id narkoba,rifat umar

Artis Rifat mengaku sudah satu tahun konsumsi  ganja

Artis Rifat Umar (baju oranye kiri) dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jumat. (4/10/2019). ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Artis Rifat Umar (26) yang kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Polda Metro Jaya lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba, mengaku sudah mengonsumsi ganja selama satu tahun terakhir.

"RU menurut pengakuan sudah satu tahun mengonsumsi narkoba jenis ganja dan yang bersangkutan mendapatkan barang dari RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jumat.

Argo juga mengatakan Rifat sangat kooperatif ketika diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Kooperatif. Saat melakukan penangkapan langsung menunjukkan semua barang bukti," kata Argo.



Penangkapan Rifat berawal dari ditangkapnya penyedar ganja bernama Rizki Ramadhan (32). Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah kepada penangkapan Rifat dan pasangannya Tessa Nur Aliyah (25).

Rifat dan Tessa diamankan di sebuah rumah di Jl. Melati RT/W 10/03 Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta selatan

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dari Rifat berupa satu unit mobil nopol B-1624-KOW, tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja.

Kemudian tiga buah paket ganja dibungkus kertas, empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan satu telepon seluler.

Total barang bukti ganja yang diamankan dari tangan Rifat berjumlah 89,83 gram.

Barang bukti milik Rizki Ramadhan berupa enam buah plastik sedang isi ganja, satu buah plastik besar isi ganja, satu buah kaleng isi ganja. Total ganja yang diamankan dari tangan Rizki berjumlah 83,79 gram.

Ketiga orang itu dijerat pasal 111 (2) juncto Pasal 114 (2) subsidair Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.