Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa narkoba dengan barang bukti 53 kilogram shabu-shabu.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jumat. Sidang dengan majelis hakim diketuai Mukhtar, didampingi Jamaluddin dan Mukhtari, masing-masing sebagai hakim anggota.
Empat terdakwa dituntut hukuman mati yakni Muhammad Arazi (26), Hamdan Syukranilillah (24), dan Irwandi (27), ketiganya warga Lhokseumawe. Serta Ibnu Sahar (37), warga Pidie.
Keempat terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Anita Karlina. Sedangkan JPU yakni Helfandra Busrian, Muhammad Doni Sidik, dan Al Muhajir.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Jaksa penuntut umum menyebutkan, terdakwa menyelundupkan 53 kilogram sabu-sabu dari Thailand. Para terdakwa ditangkap tim gabungan Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan, dan Komando Armada TNI AL I di perairan Lhokseumawe, pada 18 Maret 2019.
Anita Karlina, penasihat hukum para terdakwa, menyatakan tuntutan hukuman mati terlalu berat dan karena itu mereka akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Berita Terkait
Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja
Jumat, 12 Januari 2024 6:54
Bandar sabu-sabu asal Mataram dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar
Kamis, 13 Oktober 2022 0:02
Jaksa hadirkan Guru Besar Unram di persidangan bandar narkoba
Senin, 5 September 2022 16:35
KKEP Polri berhentikan tak hormat mantan Kapolres Bandara Soetta
Rabu, 31 Agustus 2022 18:33
Bandar narkoba di Kota Mataram terima setoran Rp50 juta per pekan
Kamis, 4 Agustus 2022 21:33
Komisi Yudisial pantau sidang bandar narkoba kelas kakap di Mataram
Kamis, 28 Juli 2022 16:10
Lucinta Luna akan menghadapi persidangan sebelum Idul Fitri
Jumat, 1 Mei 2020 14:00
Terdakwa kasus narkoba kabur menjelang sidang di PN Kendari
Selasa, 17 September 2019 10:42