Residivis kasus pencurian tertangkap massa

id pencurian helm

Residivis kasus pencurian tertangkap massa

Tersangka pencurian saat diamankan beserta barang buktinya. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Banjarmasin (ANTARA) - Seorang residivis kasus pencurian tertangkap massa saat kembali beraksi melakukan pencurian di Jalan Sutoyo S di tempat parkir Bank BRI Syariah Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

"Memang benar, aksi pelaku digagalkan massa dan kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Tengah," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Irwan Kurniadi Sik di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, kejadian pencurian yang dilakukan seorang residivis itu terjadi pada Senin pagi, sekitar pukul 07.30 WITA.

Usai tertangkap massa, polisi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengamankannya dan membawanya ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau pelaku bernama Hayde Hideiki Hayden (29) warga Jalan Cempaka Raya Komplek Wildan Sari 3 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Sedang korban yang mengalami kerugian atas aksi pencurian itu diketahui bernama Ali Fahmi (34), Jalan Bina Karya Desa Tambak Blabaru Ulu Kecamatan Matapura, Kabupaten Banjar.

"Barang bukti yang sempat diamankan helm merek GM warna hitam orange dan atas perbuatan pelaku, korban resmi melaporkan kejadian itu ke Polsek," tuturnya.

Hasil pemeriksaan sementara, Hayden ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Untuk diketahui, tersangka Hayden juga pernah diamankan oleh jajaran kepolisian karena telah menghina salah satu tokoh agama kharismatik melalui akun media sosialnya.