PN Denpasar menuntut warga Rusia sembilan bulan penjara

id WNA Rusia, dituntut 9 bulan, bantu pelaku perampokan, PN Denpasar

PN Denpasar menuntut warga Rusia sembilan bulan penjara

Terdakwa Naira Khumaryan asal Rusia di Pengadilan Negeri Denpasar. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2019)

Denpasar (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Naira Khumaryan dituntut sembilan bulan karena berperan sebagai pihak yang menyembunyikan kekasihnya Maxim Bredikhin (DPO pelaku perampokan) dan membantu memudahkan pencurian dengan menyembunyikan barang hasil curian.

"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, Made Ayu Citra Maya Sari dalam uraian dakwaan kedua, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Dalam persidangan yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi, Jaksa Maya Sari menuntut, terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

"Terdakwa telah dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena melakukan kejahatan, atau barang siapa yang memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian,"ucap Jaksa sebelumnya dalam uraian dakwaan kedua.

Jaksa menjelaskan, kasus terjadi pada waktu dini hari, di mana Maxim Bredikhin (DPO) bersama dengan Alexei Korotkikh (meninggal dunia), saksi Georgi Zhukov, saksi Robert Haupt dan Vitali (DPO) pergi bersama-sama menuju kantor penukaran uang yang beralamat di Kuta Selatan.

Empat orang di antaranya masuk ke dalam kantor tersebut, sedangkan satu orang lainnya menunggu dalam mobil dengan kondisi mobil menyala.

Saat keempat orang tersebut masuk ke dalam money changer dengan mengetuk pintu belakang, lalu langsung dibuka oleh saksi, Muhamad Sandriadi.

Pada saat itu juga, saksi mendapatkan pukulan dari Aleksei Korothkikh dengan mengenakan jas hujan warna hijau, kemudian melakban dan mengikat saksi.

Pemukulan oleh empat WNA Rusia ini juga dilakukan terhadap dua saksi lainnya, yaitu Abd. Haris Karim, yang juga bekerja sebagai petugas satuan pengamanan dan Gedi Kurniawan yang saat kejadian sedang tidur.

Setelah melumpuhkan ketiga saksi, keempat WNA Rusia tersebut mengambil uang di laci kasir dan satu unit brankas di money changer tersebut, dan langsung meninggalkan tempat kejadian.

Dari kasus ini, kerugian yang dialami salah satu kantor penukaran uang di wilayah Kuta ini sekitar Rp1.006. 873.350 dan saksi Gedi Kurniawan juga kehilangan dompetnya dengan uang tunai sebesar Rp350.000.