Polda Aceh menangkap tersangka provokasi di media sosial

id Aceh,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh,UU ITE,Polda Aceh

Polda Aceh menangkap tersangka provokasi di media sosial

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono memperlihatkan konten dugaan provokatif yang disebar di media sosial di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Rabu (10/10/2019). Antara Aceh/M Haris SA

Banda Aceh (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Aceh menangkap seorang tersangka provokasi dan ujar kebencian yang disebar di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, menyebutkan tersangka berinisial MIK (30), pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Darussalam, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

"Tersangka MIK ditangkap di Lhokseumawe pada Kamis (3/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan tersangka terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," kata Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin.

Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan tersangka MIK pada 25 September 2019 diduga membuat grup media sosial Whatapps G30S STM Bangkit.

Kemudian, tersangka MIK diduga menyebarkan konten mengandung unsur provokasi mengajak pelajar dan mahasiswa berdemonstrasi menolak RUU KUHP dan RUU KPK.

Tersangka MIK juga diduga menyebar video provokatif kekerasan oleh aparat Polri saat penanganan unjuk rasa melalui grup media sosial Facebook Revolusi Mental menggunakan akun Teuku Aditya.

Tersangka, melalui akun Facebook Ikhsan Az-zumar di grup cebong dan kampret membuat teks dengan kalimat tidak pantas, sehingga dapat mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Tersangka menyebarkan provokasi tersebut dengan maksud memberi pemahaman negatif kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahan Joko Widodo setelah kejadian unjuk rasa 25 September 2019," katanya.

Polisi menjerat tersangka MIK melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Ancaman hukumannya setinggi-tingginya enam tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang disita, yakni satu unit telepon genggam pintar, kartu telepon seluler, satu akun email, dan tiga akun Facebook," kata Ery Apriyono.

Tersangka MIK mengaku bersalah apa yang telah dilakukannya. Ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan tidak mengikuti apa yang telah dilakukannya karena mengandung provokasi, SARA, serta membuat kerusuhan di kalangan masyarakat.

"Konsekuensi perbuatan yang saya lakukan diatur dalam undang-undang dan ada saksi pidananya. Sekali lagi, saya menyesal dan mengaku bersalah terhadap apa yang telah saya lakukan serta berjanji tidak akan mengulanginya," kata MIK.