Polres Bintan mengamankan tiga kilogram ganja

id Polisi amankan ganja,Ganja

Polres Bintan mengamankan tiga kilogram ganja

Barang bukti narkoba diduga jenis ganja sebanyak tiga kilogram diamankan Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau. (Foto. Istimewa)

Bintan (ANTARA) (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, Kepulauan Riau, telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RH, pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram ganja.

Pelaku ditangkap di Jalan Raya Wacopek kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, Kabupten Bintan, Selasa.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, di Bintan, Kamis, menyatakan penangkapan RH berawal dari laporan masyarakat bahwa ada ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba.

"Atas informasi tersebut, personil langsung turun ke TKP dan meringkus RH yang tengah mengendarai sepeda motor merk Honda Vario," kata Nendra.

Petugas kemudian menggeledah tubuh dan kendaraan RH. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan tiga paket besar narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan isolasi warna cokelat di dalam jok sepeda motor dan dua paket kecil narkotika yang diduga jenis ganja di dalam tas sandang warna hitam yang dikenakan RH.

Selanjutnya, kata Nendra, dilakukan penggeledahan terhadap rumah RH di daerah Kampung Kenanga di Kilometer 3, Kota Tanjungpinang.

Di rumah RH, petugas kembali menemukan dua paket kecil narkotika yang diduga jenis ganja dan alat hisap sabu atau bong.

"Pelaku berikut barang bukti sudah ditahan di Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain tiga paket besar narkotika jenis ganja seberat kurang lebih tiga kilogram, empat paket kecil diduga narkotika jenis ganja, satu unit alat hisap sabu atau bong, satu unit kendaraan roda dua merk Vario BP 3546 CB, satu buah tas warna hitam, satu buah tas warna hijau, satu unit handphone merk Vivo, dan satu unit handphone merk Samsung.