Penyidik periksa tersangka dugaan korupsi dermaga Gili Air

id kasus korupsi dermaga,dermaga gili air,tersangka korupsi,polda ntb

Penyidik periksa tersangka dugaan korupsi dermaga Gili Air

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga yang berada di kawasan wisata Gili Air, SU, ketika turun dari lantai dua ruang pemeriksaan penyidik Subdit III Tipikor Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis malam (10/10/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Nusa Tenggara Barat, memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga yang berada di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharudin di Mataram Kamis, membenarkan, penyidik Tipikor sejak pagi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Iya dari pagi tadi pemeriksaannya (tersangka)," kata Syamsuddin.

Pemeriksaan ini, kata dia, untuk kali pertamanya dijalani oleh tersangka. Namun dari lima tersangka, terpantau hanya tiga yang datang menghadap penyidik.

Tiga tersangka yang hadir adalah mantan Kabid di Dishublutkan Lombok Utara berinisial AA, dengan peran dalam proyek tersebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian dua tersangka lainnya adalah ES dan SU, dari pihak rekanan pelaksana proyek.

Mereka yang menjalani pemeriksaan hingga Kamis malam, di ruang Subdit III Tipikor, lantai dua Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, hadir ke hadapan penyidik dengan didampingi penasihat hukumnya masing-masing.

Imam Sopian, pengacara dari dua tersangka yang mendampingi pemeriksaan AA dan ES, mengatakan, pemeriksaan kliennya dimulai sejak Kamis pagi pukul 10.00 Wita.

Untuk kliennya yang berperan sebagai PPK proyek, yakni AA, Imam mengatakan, penyidik memberikan 73 pertanyaan.

"Pertanyaannya seputar tugas dan tanggung jawab sebagai PPK, proses perencanaan proyek, sampai pelaksanaan proyeknya seperti apa di lapangan," kata Imam.

Kemudian untuk kliennya ES, yang berasal dari rekanan pelaksana proyek, menjawab lebih dari 27 pertanyaan penyidik. Pertanyaannya seputar teknis pelaksanaan pekerjaan proyek dan pola pemerintah dalam pembayaran proyek.

"Pada intinya dalam kasus ini klien kami kooperatif, apa yang dibutuhkan penyidik, semua disampaikan," ujarnya.

Begitu juga disampaikan Edy Kurniady, pengacara untuk tersangka SU yang berperan sebagai pemilik perusahaan yang digunakan tersangka ES dalam pengerjaan proyek dermaga tersebut.

Dalam pemeriksaannya, Edy mengatakan, penyidik memberikan lebih dari 50 pertanyaan. Meskipun pemeriksaan dilakukan sejak Kamis pagi, kliennya selalu bersikap kooperatif.

"Sesuai dengan perannya, klien kami ini kan yang punya bendera perusahaan yang dipakai ES untuk mengerjakan proyeknya. Jadi semua yang berkaitan dengan dia disampaikan dengan baik, tidak ada yang berbelit-belit," kata Edy.

Dalam kasus ini, selain ketiga tersangka, ada dua orang tersangka lainnya, yakni LH dan SW, dari pihak konsultan pengawas. Namun sampai pemeriksaan selesai, keduanya tidak menampakan diri ke hadapan penyidik.

Meskipun berada dalam peran berbeda, namun sebagai tersangka mereka dikenakan pidana pasal serupa, yakni Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Diketahui bahwa proyek dermaga Gili Air ini berasal dari dana APBN yang disalurkan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Proyek itu ditender dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar, yang kontrak kerjanya sebesar Rp6,28 miliar.

Hasil penyidikan menemukan indikasi pekerjaan pembangunan tidak sesuai spesifikasi, demikian juga dengan volume pekerjaannya. Meskipun laporannya tidak sesuai dengan kondisi pengerjaan, namun PPK dalam bukti penyidikannya tetap melakukan pembayaran pekerjaan sampai lunas.

Bahkan proyek yang seharusnya tuntas pada Desember 2017 itu sempat molor dari pekerjaan dan telah diberikan waktu perpanjangan hingga Januari 2018.

Namun hingga batas waktu pengerjaan di Januari 2018, proyek tersebut belum juga selesai. Meskipun demikian, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, tetap meresmikan pembangunannya.