Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima saksi dalam persidangan ketiga kasus suap Rp1,2 miliar di Imigrasi Mataram, yang digelar bersamaan untuk dua terdakwa, Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin, pada Rabu (23/10) pekan depan.
Jaksa KPK yang diwakili Taufiq Ibnugroho menyampaikan hal tersebut sebelum sidang kedua ditutup Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
"Izin yang mulia kami ingin menyampaikan nama-nama yang akan dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi pekan depan," kata Taufiq ke hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief.
Lima nama yang akan dihadirkan sebagai saksi tersebut adalah Syahrirohman, ajudan Kurniadie ketika masih menjabat Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, I Gede Semarajaya, Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Mataram.
Selanjutnya dua pegawai Imigrasi Mataram, Abdul Haris dan Andrey Sofian Isak Bukang, serta Nanang Supriadi, mantan Manajer Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Usai mendengarkan nama-nama yang akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang Rabu (23/10) pekan depan, ketua majelis hakim mempersilakan JPU KPK menyiapkan segala kebutuhannya dan mengharapkan seluruh saksi dapat hadir pada sidang ketiga tersebut.
Dalam sidang kedua yang digelar Rabu (16/10) pukul 10.00-16.00 WITA, majelis hakim telah memeriksa lima saksi yang seluruhnya berasal dari Kantor Imigrasi Mataram.
Lima saksi yang dihadirkan Jaksa KPK ke hadapan majelis hakim itu ada empat PPNS Inteldakim Mataram, yakni Ayyub Abdul Muqsith, Guna Putra Manik, Bagus Wicaksono, dan Pandakotan Sijabat. Satunya lagi Putu Galih Perdana Putra, Analis Bagian Pengawasan Inteldakim Mataram.
Berita Terkait
KPK eksekusi dua eks pejabat imigrasi Kota Mataram
Selasa, 14 Januari 2020 16:27
Imigrasi: Harun Masiku ke Singapura pada 6 Januari
Senin, 13 Januari 2020 15:23
Putusan dua terdakwa kasus suap Imigrasi Mataram inkrah
Senin, 30 Desember 2019 21:46
Jaksa KPK menemukan fakta baru kasus suap Imigrasi Mataram
Senin, 23 Desember 2019 16:02
Mantan Kasi Inteldakim Mataram divonis 4 tahun kurungan
Senin, 23 Desember 2019 16:02
Terbukti terima suap, mantan Kepala Imigrasi Mataram divonis lima tahun penjara
Senin, 23 Desember 2019 15:53
Mantan Kasi Inteldakim Mataram dituntut lima tahun kurungan
Rabu, 11 Desember 2019 16:18
Mantan Kakanim Mataram dituntut tujuh tahun penjara
Rabu, 11 Desember 2019 14:57