Mataram (ANTARA) - Ni Wayan Lasmi, tidak menyangka, Ariel Darman (21), teman semasa SMP-nya, ternyata merupakan pelaku pencurian di rumahnya, di kawasan Sweta, Cakranegera, Mataram.
“Ya nggak nyangka, sudah lama nggak ketemu, terakhir ketemu 2015, dulu kita sekelas," ujarnya saat memberikan kesaksian pada hakim ketua, Nyoman Ayu Wulandari, di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Ia juga menambahkan, semasa SMP dahulu, terdakwa mengetahui rumahnya di kawasan Pajang Timur, Mataram, namun setelah menikah ia ikut suaminya, tinggal di kawasan sweta, Cakranegera.
Dijelaskan oleh saksi Agus wijaya, suami Lasmi, pelaku beraksi pada jam 12 malam, dan masuk melalu pintu atas rumahnya.
Barang yang diambil meliputi,cincin seberat 2,5 gram, keris, bor listrik, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu dengan kerugian mencapai Rp4,7 juta.
Diakui terdakwa, aksi pencurian dilakukan karena diajak oleh rekannya bernama Awi. "Tidak sengaja lewat depan rumahnya, rencana nyuri dari Awi," ujarnya saat ditanya jaksa penuntut Umum(JPU), Mirah Torisia dewi.
Pelaku menyesali perbuatannya, setelah sebelumnya pernah dihukum dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi tangkap pencuri di rumah dinas Kejari Lombok Tengah
Jumat, 22 Maret 2024 21:40
Ditinggal Tarawih, dua ekor sapi milik warga Lombok Timur nyaris raib dibawa kabur pencuri
Kamis, 14 Maret 2024 13:01
Pencuri dengan modus "check in" hotel terancam tujuh tahun penjara
Senin, 29 Januari 2024 19:06
Sindikat pencuri motor pakai atribut ojol di Kemayoran resahkan warga
Senin, 15 Januari 2024 11:04
Apes, seorang pemuda jadi korban kekerasan saat berkemah di Pantai Rambang Lombok Timur
Selasa, 9 Januari 2024 13:49
Komplotan pencuri gabah di Lombok Tengah terekam CCTV
Selasa, 9 Januari 2024 9:07
Polres Majene Sumbar menangkap tiga pelaku pencuri ternak
Minggu, 17 Desember 2023 5:26
KAI tangkap pelaku pencuri rel kereta api di Sumsel
Kamis, 23 November 2023 4:08