Distan Mataram temukan pemotongan hewan ilegal

id mataram,distan,RPH,ilegal

Distan Mataram temukan pemotongan hewan ilegal

Aktivitas pemotongan hewan yang dilakukan secara ilegal oleh warga di Lingkungan Gubuk Mamben, Kota Mataram. (Foto: ANTARA News/Nirkomala.ist)

Mataram (ANTARA) - Dinas Pertanian Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menemukan tiga titik aktivitas pemotongan hewan luar rumah potong hewan (RPH) resmi atau ilegal di Lingkungan Gubuk Mamben, Kecamatan Sekarbela.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram Mutawalli di Mataram, Kamis mengatakan, aktivitas pemotongan hewan jenis sapi itu ditemukan saat tim pengawasan hewan Kota Mataram melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.

"Tadi pagi sekitar pukul 03.00 WITA, tim kami melakukan sidak terhadap indikasi pemotongan hewan ilegal dan terbukti ada tiga pelaku ditemukan melakukan pemotongan hewan di luar RPH resmi," katanya.

Tiga warga yang melakukan pemotongan ilegal atau memotong hewan di luar RPH Sekarbela adalah warga dengan inisial Y dan M masing-masing memotong sebanyak 3 ekor, dan HW memotong 1 ekor.

Dengan demikian, hari ini ada 7 ekor sapi yang dipotong secara ilegal oleh warga di Lingkungan Gubuk Mamben. "Ketiga warga itu tidak memiliki alasan kuat tidak memotong ternaknya di luar RPH, dan mereka merupakan 'pemain' lama," katanya.

Terhadap aktivitas ilegal masyarakat itu, tim pengawasan hewan yang beranggotakan petugas dari Distan Kota Mataram, aparat dari Polsek, lurah dan kepala lingkungan setempat, memberikan peringatan keras.

"Dengan perjanjian, jika mereka ditemukan lagi melakukan aktivitas pemotongan ilegal itu maka daging sapinya akan langsung disita," katanya.

Penyitaan itu, lanjut Mutawalli, sebagai sanksi sekaligus memberikan efek jera kepada jagal bersangkutan serta agar apa yang dilakukan jagal tidak terulang lagi.

Apalagi, ketika RPH Gubuk Mamben Sekarbela resmi beroperasi beberapa tahun lalu, para jagal dan warga setempat sepakat bahkan telah membuat awig-awig agar tidak ada lagi aktivitas pemotongan ilegal di luar RPH.

"Dalam awig-awig itu ada sanksi-sanksi yang tentunya harus diberikan kepada jagal atau warga yang melanggar," katanya.

Kegiatan sidak RPH ilegal dilanjutkan dengan sidak peredaran daging beku di Pasar Pagesangan, dimana di Pasar Pagesangan tim hanya menemukan satu orang pedagang daging beku namun sudah menjual sesuai prosedur yakni menyimpan daging beku dalam kotak pendingin.

Kendati demikian, tim ini katanya menambahkan, akan terus melakukan sidak secara berkala dan tidak terjadwal untuk menertibakan aktivitas pemotongan ilegal dan peredaran daging beku yang dijual tidak sesuai prosedur.