Polisi Bangka Barat menangkap sembilan pelaku judi tradisional

id Polres Bangka Barat

Polisi Bangka Barat menangkap sembilan pelaku judi tradisional

Ilustrasi media perjudian. (Abd Aziz)

Mentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap sembilan orang yang diduga pelaku judi tradisional jenis kodok-kodok karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah itu.

"Penertiban dengan cara menangkap dan menindak pelaku ini kami lakukan untuk menciptakan situasi aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat," kata Kepala Satreskrim Polres Bangka Barat AKP Rais Muin di Mentok, Kamis.

Sembilan pelaku yang ditangkap itu berinisial An alias Af (49), Kn alias As (41), Ra alias Ya (35), Ho alias As (40), Vy (37), Cn (37), Ji alias En (30), Tn (52), dan An (48) yang seluruhnya warga Kecamatan Simpangteritip.

Penangkapan terhadap para pelaku tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat adanya dugaan aktivitas perjudian di Desa Pelangas, Kecamatan Simpangteritip.

"Dari informasi itu, pada Rabu (16/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB kami lakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," ujarnya.

Pada kegiatan yang dipimpin Ipda Hafiz Febrandari tersebut, tim operasional Satreskrim Polres Bangka Barat langsung menuju lokasi, tepatnya di rumah milik Vy alias Do di Dusun Airjunguk, Pelangas, dan menangkap para pelaku.

Polisi juga menemukan sejumlah alat permainan judi sebagai barang bukti, antara lain enam biji dadu, dua piring, dan alat perlengkapan lainnya.

"Kami juga menyita uang tunai berbagai pecahan sebesar Rp6.637.000, sedangkan para pejudi kami tahan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.