Warga Rumania pelaku skimming di Bali diadili

id Dua warga Rumania, diadili, PN Denpasar, Skimming

Warga Rumania pelaku skimming di Bali diadili

Terdakwa Florin Cristian Apetrei dan Sarghi Renato usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

Denpasar (ANTARA) - Dua warga negara asing asal Rumania, Florin Cristian Apetrei (24) dan Sarghi Renato (38) diadili karena melakukan ilegal akses (skimming) di wilayah Provinsi Bali.

"Bahwa terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan acara apa pun," kata jaksa penuntut umum I Made Dipa Umbara, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.


Kedua terdakwa yang berprofesi sebagai sales online marketing pakaian dan tukang daging ini, diancam dengan pidana dalam pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesuai dalam dakwaan JPU I Made Dipa Umbara menjelaskan bahwa pada bulan Maret dan Juli 2019, terdakwa Florin Cristian Apetrei membeli kartu yang berisi magnetic stripe secara online sebanyak 650 lembar kartu kepada saksi Suluh Hadi Raharjo seharga Rp4,5 juta.

"Kemudian, kartu-kartu itu seluruhnya diserahkan kepada orang yang bernama Nikolas (DPO) untuk diisi data berupa nomor pin empat angka yang ditulis di belakang kartu," ujar JPU.


Setelah menerima kartu dari Nikolas (DPO), lalu kedua terdakwa pergi menuju salah satu ATM di Tohpati, Denpasar untuk melakukan penarikan uang.

Lalu, Florin memasukkan tiga kartu dan hanya dua kartu yang berfungsi untuk melakukan transaksi penarikan, dengan hasil masing-masing Rp2,5 juta.

Kemudian setelah sampai di tempat tujuan selanjutnya, terdakwa Florin masuk ke dalam mesin ATM, sedangkan terdakwa Sarghi menunggu di luar ATM untuk memantau keadaan.

"Bahwa setelah terdakwa Florin melakukan transaksi dengan memasukkan tiga buah kartu ke dalam mesin ATM, lalu memasukkan kode pin ATM dan mengikuti perintah dari mesin," ujar jaksa dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.


Setelah selesai melakukan transaksi, terdakwa Florin keluar dan menuju sepeda motornya, sedangkan terdakwa Sarghi masih memantau situasi.

Lalu, kedua terdakwa dihampiri oleh petugas kepolisian karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

"Namun, saat dihampiri, terdakwa Sarghi berlari ke arah gang yang ada di sekitar ATM sambil membuang kartu, sedangkan terdakwa Florin telah ditangkap untuk dilakukan penggeledahan," katanya pula.

Hasil penggeledahan ditemukan 44 kartu dengan tulisan yang berbeda-beda. Satu kartu di antaranya ditemukan di Jalan Raya setelah dilempar oleh terdakwa Sarghi.