Denpasar (ANTARA) - Dua warga negara asing asal Rumania, Florin Cristian Apetrei (24) dan Sarghi Renato (38) diadili karena melakukan ilegal akses (skimming) di wilayah Provinsi Bali.
"Bahwa terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan acara apa pun," kata jaksa penuntut umum I Made Dipa Umbara, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Kedua terdakwa yang berprofesi sebagai sales online marketing pakaian dan tukang daging ini, diancam dengan pidana dalam pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesuai dalam dakwaan JPU I Made Dipa Umbara menjelaskan bahwa pada bulan Maret dan Juli 2019, terdakwa Florin Cristian Apetrei membeli kartu yang berisi magnetic stripe secara online sebanyak 650 lembar kartu kepada saksi Suluh Hadi Raharjo seharga Rp4,5 juta.
"Kemudian, kartu-kartu itu seluruhnya diserahkan kepada orang yang bernama Nikolas (DPO) untuk diisi data berupa nomor pin empat angka yang ditulis di belakang kartu," ujar JPU.
Setelah menerima kartu dari Nikolas (DPO), lalu kedua terdakwa pergi menuju salah satu ATM di Tohpati, Denpasar untuk melakukan penarikan uang.
Lalu, Florin memasukkan tiga kartu dan hanya dua kartu yang berfungsi untuk melakukan transaksi penarikan, dengan hasil masing-masing Rp2,5 juta.
Kemudian setelah sampai di tempat tujuan selanjutnya, terdakwa Florin masuk ke dalam mesin ATM, sedangkan terdakwa Sarghi menunggu di luar ATM untuk memantau keadaan.
"Bahwa setelah terdakwa Florin melakukan transaksi dengan memasukkan tiga buah kartu ke dalam mesin ATM, lalu memasukkan kode pin ATM dan mengikuti perintah dari mesin," ujar jaksa dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Setelah selesai melakukan transaksi, terdakwa Florin keluar dan menuju sepeda motornya, sedangkan terdakwa Sarghi masih memantau situasi.
Lalu, kedua terdakwa dihampiri oleh petugas kepolisian karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
"Namun, saat dihampiri, terdakwa Sarghi berlari ke arah gang yang ada di sekitar ATM sambil membuang kartu, sedangkan terdakwa Florin telah ditangkap untuk dilakukan penggeledahan," katanya pula.
Hasil penggeledahan ditemukan 44 kartu dengan tulisan yang berbeda-beda. Satu kartu di antaranya ditemukan di Jalan Raya setelah dilempar oleh terdakwa Sarghi.
Berita Terkait
Mantan penjaga kamp Nazi berusia 100 tahun diadili di Jerman
Minggu, 1 Agustus 2021 15:29
Warga Thailand diadili bawa ratusan gram sabu-sabu ke Bali
Selasa, 7 Januari 2020 19:28
Dua warga India disidangkan karena bawa 2.756 gram sabu-sabu
Jumat, 20 Desember 2019 7:26
Eks Aspidsus Kejati Jateng segera diadili
Senin, 16 Desember 2019 14:17
Memiliki senjata api tanpa izin, lulusan SMK ini jadi pesakitan
Rabu, 23 Oktober 2019 21:11
Mantan Kasat Reskrim Kendari diadili terkait penembakan mahasiswa
Jumat, 18 Oktober 2019 17:13
WNA Peru diadili bawa ratusan kokain ke Bali
Senin, 7 Oktober 2019 19:33
Konsultan psikologi asal Rusia diadili karena kepemilikan narkoba
Rabu, 4 September 2019 10:54