Polres Sukabumi Kota menangkap wanita pengedar sabu-sabu jaringan lapas

id Wanita Pengedar Narkoba ,Polres Sukabumi Kota ,Lapas Nyomplong ,Kota Sukabumi

Polres Sukabumi Kota menangkap wanita pengedar sabu-sabu jaringan lapas

Satuan Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menampilkan puluhan tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang salah satunya wanita di halaman Mapolres Sukabumi Kota. (Foto: Aditya Rohman/Antaranews)

Sukabumi, Jawa Barat (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap seorang wanita muda berinisial AN yang merupakan jaringan pengedar sabu-sabu yang dikendalikan oleh narapidana yang menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nyomplong Sukabumi.

"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 13,85 gram. Wanita ini dikendalikan oleh seorang terpidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Nyomplong bernisial PF," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Kamis.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu-sabu yang tersangkanya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita yang tinggal di wilayah Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak dan memancing tersangka dan berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Cikole. Dalam penangkapan tersebut polisi juga menangkap wanita berperawakan seperti pria berinisial SM.

Polisi pun saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dan sudah memeriksa PF yang sedang menjalani hukuman selama enam tahun delapan bulan penjara. Akibat kasus yang menderanya, wanita muda tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dalam mengedarkan sabu-sabu itu, tersangka berkomunikasi menggunakan handphone dengan narapidana Lapas Nyomplong. Kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak lapas terkait maraknya peredaran sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lapas," tambahnya.

Sementara, AN mengaku dikendalikan narapidana Lapas Nyomplong tersebut baru dua pekan. Dalam melakukan transaksi dengan konsumennya modusnya "menempel" sabu-sabu di suatu tempat dan memberi tahu lokasinya melalui sambungan pesan pendek.

Sehingga tersangka dan pembeli barang haram itu tidak pernah bertatap muka. "Dari hasil penjualan sabu-sabu itu saya mendapat upah Rp1 juta dan baru dua minggu dikendalikan oleh narapidana Lapas Nyomplong," katanya.