Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih lanjut isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Revisi UU KPK resmi jadi Undang-undang No 19 tahun 2019
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa KPK sampai saat ini belum memperoleh dokumen UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.
"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini. Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.
Padahal menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Seharusnya, UU KPK versi revisi pun otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
Namun salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara.
"Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," tambah Widodo.
Berita Terkait
Ahli: Revisi UU KPK tetap sah meski KPK tak dilibatkan
Rabu, 24 Juni 2020 20:07
Sidang revisi UU KPK terpaksa ditunda karena wabah COVID-19
Senin, 16 Maret 2020 11:46
Anggota DPR mengkritik kedudukan hukum mantan pimpinan KPK
Senin, 3 Februari 2020 20:58
Kerugian tak spesifik, gugatan revisi UU KPK tak diterima MK
Rabu, 29 Januari 2020 17:07
Pimpinan KPK kirim surat mengajukan usulan revisi UU Pemberantasan Korupsi
Kamis, 19 Desember 2019 15:12
KPK akan abadikan nama mahasiswa UHO yang meninggal demo tolak revisi RUU KPK
Kamis, 12 Desember 2019 17:55
KPK merespons uji materi revisi UU KPK tidak diterima
Jumat, 29 November 2019 4:55
Agus Rahardjo yakin pegawai KPK tidak hilang independensi meski jadi ASN
Rabu, 20 November 2019 17:31