PEMPROV NTB TIDAK PERNAH MEMUNGUT RETRIBUSI PERIKANAN

id



          Mataram, (ANTARA) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB) H Muhammad Alisyahdan mengatakan, hingga kini pihaknya tidak pernah memungut retribusi perikanan, kalaupun ada itu dilakukan pemerintah kabupaten/kota.

         "Kami tidak pernah memungut retribusi perikanan apalagi dari pengusaha perikanan dan nelayan, yang ada di kabupaten/kota, retribusi dipungut di tempat pelabuhan pendaratan ikan (PPI)," katanya di Mataram (8/2).

         Menanggapi imbauan yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad kepada seluruh provinsi di Indonesia, ia menyatakan mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menghapus seluruh retribusi perikanan.

         Alisyahdan menyatakan, mendukung sepenuhnya penghapusan seluruh retribusi perikanan dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan, apalagi di NTB umumnya nelayan adalah nelayan kecil.

         Di sejumlah kabupaten/kota di NTB hingga kini masih memungut retribusi perikanan baik di PPI maupun untuk antarpulau komoditas perikanan.

         Penghapusan retribusi perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan itu, kata dia, harus meminta bantuan dari pemprov mengingat mereka yang menetapkan besarannya.

         Ia menambahkan, tidak ada alasan bagi pemprov untuk menolak menghapus retribusi karena pemerintah pusat akan menggantikannya dengan Dana Alokasi Khusus (untuk provinsi), Dana Tugas Perbantuan (untuk kabupaten), dan Dana Dekonsentrasi (untuk provinsi).

         Jumlah retribusi yang diterima oleh daerah, lanjut dia, biasanya hanya kisaran Rp20 juta hingga Rp30 juta per tahun. Namun  Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Tugas Perbantuan, dan Dana Dekonsentrasi jumlahnya bisa mencapai Rp1 miliar sampai Rp2 miliar.(*)