Pedagang diringkus saat hendak bertransaksi sabu-sabu

id pedagang sabu, narkoba, polda kalsel

Pedagang diringkus saat hendak bertransaksi sabu-sabu

Tersangka Jani beserta barang bukti satu paket sabu saat diamankan di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang pedagang yang hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Banjarmasin.

Kabag Binopsnal Ditresnarkona Polda Kalsel AKBP Sigit Komoro di Banjarmasin, Minggu, mengatakan pelaku sudah masuk dalam target operasi pihak kepolisian dalam tindak pidana narkotika.

Ia mengemukakan, saat ada informasi masuk yang mengabarkan kalau pelaku ingin melakukan transaksi sabu-sabu, anggota langsung bergerak ke lapangan guna mengintai pelaku.

Pada saat dilakukan pengintaian, pelaku terlihat menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan sehingga langsung diringkus petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Selain meringkus pelaku berinisial MJ alias Jani (54) warga Jalan A. Yani Km 5 Gang Karya Baru Kelurahan Pemurus Luar l, Kecamatan Banjarmasin Timur, polisi juga menemukan barang bukti satu paket besar sabu-sabu.

Pelaku diringkus saat hendak bertransaksi sabu-sabu di Jalan Mahligai Komplek Istana Alfaza Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Pelaku diringkus jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, pada Kamis (17/10) sekitar pukul 17.00 WITA.

Dalam penangkapan itu, Jani yang kesehariannya sebagai pedagang itu tidak berkutik saat polisi menemukan barang bukti satu paket besar sabu-sabu dari saku sebelah kiri celana yang dipakainya.

Sigit mengatakan saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polda Kalsel karena telah mengakui kalau sabu-sabu itu adalah miliknya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Jani telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumam minimal 5 tahun penjara.