Pemangkasan birokrasi perlu diterapkan hingga tingkat daerah

id PIdato Jokowi,birokrasi

Pemangkasan birokrasi perlu diterapkan hingga tingkat daerah

Ilustrasi: Presiden Joko Widodo berpidato usai dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

Jakarta (ANTARA) - Pemangkasan proses birokrasi seperti yang direncanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin harus turut meyentuh tataran birokrasi di pemerintahan daerah karena justeru hambatan pemrosesan izin usaha dan investasi selama ini banyak berhulu di daerah.

Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede saat dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan kegusaran Presiden Jokowi mengenai sulitnya perizinan investasi, hingga mandeknya pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) banyak disebabkan rumitnya birokrasi di pemerintahan daerah.

Hambatan di birokrasi daerah itu membuat deregulasi kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat menjadi tidak efektif.

"Yang perlu pemerintah perhatikan juga ialah peraturan dan birokrasi di tingkat daerah, karena dalam beberapa kasus, meskipun aturan pusat telah melakukan deregulasi, namun aturan dan birokrasi daerah menjadi bottleneck (hambatan) investasi dan pengembangan UMKM," ujar dia.

Josua menanti gambaran detail mengenai rencana penyederhanaan birokrasi yang digaungkan Presiden Jokowi saat pidato pelantikan Minggu (20/10). Upaya perbaikan birokrasi yang telah dilakukan Presiden Jokowi dalam periode pemerintahan 2014-2019tidak cukup untuk berkontribusi signifikan bagi reformasi struktural perekonomian.

"Birokrasi ini sendiri kembali menjadi fokus pemerintah di periode kedua kali ini karena meskipun perbaikan birokrasi telah berjalan dalam lima tahun terakhir, tapi tidak cukup menarik investor di tengah isu perang dagang AS-China dan tren perlambatan ekonomi global," ujar dia.

Selain itu, rencana Presiden Jokowi untuk mengajak DPR dalam merumuskan dua Undang-Undang (UU) yaitu UU Cipta Tenaga Kerja dan Pengembangan UMKM juga sangat dinantikan realisasinya.

"Diharapkan dalam kedua UU tersebut akan ada peraturan terkait posisi pemerintah pusat terhadap intervensi peraturan daerah terkait investasi dan usaha," ujar dia.

Josua mengatakan dengan penciptaan lapangan kerja serta mendorong penguatan UMKM, maka indeks kemudahan berbisnis (ease of doing business) serta tingkat daya saing Indonesia akan meningkat dan mampu menyerap investasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya, Minggu sore, berjanji bakal memangkas jumlah eselon di pemerintahan. Hal itu bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi.

"Penyederhanaan birokrasi harus terus kita lakukan besar-besaran. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong," kata Jokowi saat pidato usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 di Gedung MPR, Jakarta, Minggu.

Menurutnya saat ini jumlah eselon sudah terlalu banyak. Diketahui saat ini terdapat empat level eselon dalam jabatan struktural di pemerintahan.

"Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan?" katanya.

Untuk itu, Jokowi bakal memotongnya hanya menjadi dua. Nantinya jabatan itu akan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keadilan dan kompetensi.

"Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," katanya.

Selain itu, dalam pidatonya, Presiden Jokowi juga meminta kepada para menteri, para pejabat dan birokrat, agar serius menjamin tercapainya tujuan program pembangunan.

"Bagi yang tidak serius, saya tidak akan memberi ampun. Saya pastikan, pasti saya copot," katanya.