Polisi ungkap pencurian truk pengangkut gula

id Polresta Tasikmalaya, begal, truk eskpedisi

Polisi ungkap pencurian truk pengangkut gula

Polisi menunjukan dua tersangka kasus pencurian truk ekspedisi di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Rabu (23/10/2019). (ANTARA/HO Pokja Polres Tasikmalaya Kota)

Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengungkap kasus pencurian truk pengangkut gula yang dilakukan oleh sopir dengan modus berpura-pura menjadi korban begal di Cirebon, Jawa Barat, saat perjalanan mengirimkan barang dari Banten menuju Yogyakarta.

"Saat diperiksa sopir truk ini mengaku dirampok, lalu kita selidiki ternyata tidak," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu.

Ia menuturkan, polisi mendapatkan laporan adanya truk ekspedisi atau pengangkut barang milik perusahaan di Kota Tasikmalaya yang dibegal di wilayah Cirebon.

Polisi, lanjut dia, langsung menyelidiki kasus pembegalan truk tersebut dengan memeriksa sopir truk inisial ADT (22) yang menjadi korban begal saat perjalanan mengangkut 30 ton gula dari wilayah Cilegon, Banten, ke Yogyakarta.

"Sopir itu kembali ke perusahaan ekspedisinya, katanya telah dirampok di wilayah Cirebon," kata Anom.

Polisi, lanjut dia, langsung memeriksa sopir yang mengaku dirampok oleh empat orang, kemudian diikat oleh pelaku sehingga tidak bisa melawan.

Namun, hasil penyelidikan polisi, kata Anom, justru truk yang membawa gula itu dicuri oleh sopirnya. Kemudian truknya sengaja ditinggal di wilayah Indramayu.

"Dari bukti CCTV dia yang meninggalkan kendaraan di Indramayu," katanya.

Ia mengungkapkan, pengakuan tersangka gula yang seharusnya dibawa ke Yogyakarta dijual kepada penadah, kemudian uang hasil penjualannya dibagikan ke sejumlah orang.

Polisi, kata Anom, sementara baru menangkap dua pelaku, sedangkan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian truk ekspedisi tersebut masih dalam pengejaran.

"Kita masih mencari lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya itu, dua tersangka mendekam dalam penjara Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 372 junto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.