Gelar perkara libatkan KPK, Polri tegaskan kasus Buku Merah selesai

id Buku merah,KPK,Polri,Mabes Polri

Gelar perkara libatkan KPK, Polri tegaskan kasus Buku Merah selesai

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Mohammad Iqbal. ANTARA/Anita Permata Dewi

Jakarta (ANTARA) - Polri menyatakan kasus dugaan perusakan atau penyobekan Buku Merah sudah selesai setelah gelar perkara yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan tidak menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Hal itu berdasarkan keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya yang menghasilkan fakta bahwa tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Mohammad Iqbal melalui siaran pers, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, KPK, dan kejaksaan.

"Terkait dengan hal tersebut, kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, 31 0ktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara, yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi, serta Pengawas Internal," kata Iqbal.

Iqbal menyebutkan dari ketiga lembaga tersebut, memastikan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa perusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan perusakan itu, kata Iqbal, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus Buku Merah telah selesai dan penyidikannya telah dihentikan lantaran tidak ditemukan fakta-fakta perusakan seperti yang dituduhkan beberapa pihak.

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," kata Iqbal.

Dengan adanya hasil gelar perkara tersebut, hal itu juga membantah adanya tudingan perusakan Buku Merah yang tertuang dalam rekaman kamera pemantau atau CCTV di Ruang Kolaborasi Gedung KPK.

"Bahkan, dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya perusakan," ujar Iqbal.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV itu.

Menurut dia, tidak ditemukan fakta adanya perusakan dan penyobekan Buku Merah.

"Pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, terkait dengan penyobekan, tidak terlihat di kamera itu," kata Agus di Jakarta, Rabu (10-10-2018).