Tiga tersangka kasus dermaga Gili Air tak ditahan penyidik

id kasus dermaga,gili air,dermaga gili,proyek dermaga,polda ntb,penyidik tipikor

Tiga tersangka kasus dermaga Gili Air tak ditahan penyidik

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, hingga Jumat tidak ditahan penyidik kepolisian.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat di Mataram, Jumat, menegaskan, tiga tersangka tidak ditahan oleh penyidik karena selama penyidikan selalu bersikap kooperatif.

"Tidak kami tahan, kooperatif semua," kata Syarif.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kabid Dishublutkan Lombok Utara berinisial AA. Peran dalam proyek tersebut sebagai pejabat pembuat komitmen.

Dua tersangka lainnya adalah ES dan SU dari pihak rekanan pelaksana proyek.

Sebelumnya, penasihat hukum tersangka AA dan ES, Imam Sopian, menyatakan bahwa dua kliennya itu tidak menjalani penahanan, tetapi hanya diperintahkan oleh penyidik untuk wajib lapor.

Dua tersangka lainnya, LH dan SW, dari pihak konsultan pengawas, kata Syarif, belum masuk pada ranah pemeriksaan. Dalam hal ini, penyidik masih fokus pada pemeriksaan tiga tersangka pertama.

"Tiga itu dahulu (pemeriksaan), yang dua nanti, kasusnya di-split (pecah berkas)," ucapnya.

Meskipun berada dalam peran berbeda, sebagai tersangka mereka dikenai pidana pasal serupa, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui bahwa proyek dermaga Gili Air ini berasal dari dana APBN yang disalurkan dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) pada tahun anggaran 2017. Proyek itu ditender dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar yang kontrak kerjanya sebesar Rp6,28 miliar.

Hasil penyidikan menemukan indikasi pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi. Demikian juga dengan volume pekerjaannya.

Meskipun laporannya tidak sesuai dengan kondisi pengerjaan, PPK dalam bukti penyidikannya tetap melakukan pembayaran pekerjaan sampai lunas.

Bahkan, proyek yang seharusnya tuntas pada bulan Desember 2017 sempat molor dari pekerjaan dan telah diberikan waktu perpanjangan hingga Januari 2018.

Namun, hingga batas waktu pengerjaan pada bulan Januari 2018, proyek tersebut belum juga selesai.

Meskipun demikian, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar tetap meresmikan pembangunannya.