Narapidana ini kedapatan simpan 53,44 gram sabu-sabu

id Napi simpan sabu,Lapas Banjarbaru, Ditresnarkoba Polda Kalsel, Polda Kalsel, kasus narkotika,Lapas Kelas III B Banjarbar

Narapidana ini kedapatan simpan 53,44 gram sabu-sabu

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Banjarbaru yang ditangkap karena menyimpan sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III B Banjarbaru diamankan petugas lapas bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan saat kedapatan menyimpan 53,44 gram sabu-sabu.

"Terungkapnya napi simpan sabu ini berkat kerja sama kami dengan petugas lapas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Jumat.

Tindakan warga binaan pemasyarakatan lapas setempat, bernama Erik Thomas Sibunanto (25) itu, diketahui petugas lapas yang mencurigai gerak-geriknya.

Anggota Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk melakukan penindakan.

"Pelaku menyimpan sabu dalam sebuah tas pinggang warna hitam yang dibawanya. Saat digeledah ditemukan 13 paket sabu dengan berat kotor 53,44 gram serta satu buah 'handphone'," kata Wisnu.

Napi itu kemudian digiring ke polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim Subdit I Ditresnarkoba masih berupaya melakukan pengembangan penanganan jaringan pelaku yang memasok barang haram tersebut ke lapas.

Ketika dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah, Kepala Keamanan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas III B Banjarbaru Fikri Rahmadian menyatakan pelaku bakal mendapatkan sanksi berat di internal lapas.

"Tentu bagi warga binaan yang melakukan kesalahan apalagi sampai menyelundupkan narkotika, ada sanksinya. Termasuk hak-haknya seperti mendapatkan remisi dan sebagainya tidak akan diberikan," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Erik yang diketahui beralamat di Jalan Kayu Keruing, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu, terpidana kasus narkotika yang divonis tujuh tahun penjara.

Pelaku mulai ditahan pada 27 Januari 2017 di Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan selanjutnya dipindah ke Lapas Banjarbaru sejak 26 September 2018.