Eks pejabat Bank NTB divonis empat tahun penjara

id sidang putusan,pengadilan mataram,bank ntb,kredit fiktif

Eks pejabat Bank NTB divonis empat tahun penjara

Terdakwa kredit fiktif Rp1,5 miliar yang merupakan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Bank NTB Dompu, A Hafid (kiri), ketika hendak masuk ke mobil tahanan jaksa usai hadir dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Mantan pejabat Kepala Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Bank NTB Dompu, A Hafid, divonis empat tahun penjara karena terbukti korupsi dalam perkara kredit fiktif senilai Rp1,5 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi di Mataram, Selasa, mengatakan, vonis hukuman untuk Hafid dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Anak Agung Putu Ngurah Rajendra.

"Vonisnya empat tahun denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan," kata Fathurrauzi.

Menurut hakim, kata dia, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Namun dalam putusannya, terdakwa Hafid tidak dibebani membayar uang pengganti kerugian negara karena sebelumnya sudah dibebankan kepada terpidana Faesal yang sudah lebih dulu menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.

"Uang pengganti sudah dibebankan kepada terpidana Faesal dalam sidang terpisah sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim agar menjatuhi Hafid dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara, namun vonis hukuman kepada Hafid lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hakim menilai Hafid lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bahkan Hafid dinyatakan turut serta dengan mantan analis kredit, Faesal untuk menyetujui permohonan kredit fiktif.

Karenanya Hafid dinyatakan tidak melaksanakan aturan sesuai standar operasional prosedur (SOP) tentang aturan pembiayaan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Nasabah kredit tidak ditelaah kemampuannya, bahkan di antaranya hanya berupa nama yang fasilitas kreditnya dimanfaatkan Faesal. Hafid juga turut mendapat fasilitas kredit dengan mengajukan nama anggota kelompok tani.

Hafid tetap menyetujui kredit yang diajukan Faesal. Padahal Faesal mencatut nama orang lain dalam permohonan kredit jual beli. Tujuannya, kredit yang seharusnya untuk kebutuhan jual beli itu dipakai untuk menutupi pembayaran kredit pada pinjaman di bank lain.

Hafid membantu Faesal meloloskan pengajuan kredit 14 nasabah sepanjang rentang waktu tahun 2013-2015. Sebagai pimpinan, Hafid menyetujui pengusulan kredit yang dimanipulasi Faesal.