Manado (ANTARA) - Polres Minahasa menyita 2.733 botol minuman keras cap tikus dalam Operasi Penyakit Masyarakat Samrat 2019 yang digelar di Atep, Kecamatan Langowan Selatan.
Kabagops Polres Minahasa Kompol Yuriko Fernanda, di Minahasa, Rabu, mengatakan minuman keras itu disita dari sejumlah pemilik.
"Dari EL disita sebanyak 70 botol, SG 160 botol, MM 85 botol, KA 160 botol, DR 1.200 botol, SM 160 botol, dan DM 898 botol," katanya.
Ia menambahkan total 2.733 botol yang dikemas dalam 71 jerigen besar. Para pemilik miras merupakan warga Desa Atep.
Operasi ini sebagai upaya menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Minahasa.
Hal ini juga berkaitan dengan upaya meminimalkan aksi kejahatan dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengaruh minuman keras.
"Hasil analisa dan evaluasi, bahwa gangguan kamtibmas, kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas kebanyakan karena dipengaruhi minuman keras,” katanya.
Barang bukti minuman keras tersebut kemudian dibawa ke Mapolres guna diproses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk diproses lanjut. Operasi serupa akan terus dilakukan, termasuk mendatangi seluruh warung yang menjual minuman keras,” katanya.
Berita Terkait
Peredaran minuman beralkohol di Kota Mataram meningkat
Selasa, 19 Maret 2024 16:25
Polres Jakut tingkatkan pengawasan peredaran minuman keras
Minggu, 17 Maret 2024 6:17
Polisi musnahkan minuman keras hasil razia tempat hiburan malam di Mataram
Jumat, 29 Desember 2023 15:38
Polisi dan Satpol PP Garut sita ribuan botol minuman keras
Kamis, 23 November 2023 3:44
Polisi Garut Jabar menyita ratusan botol minuman keras dari tempat hiburan
Senin, 16 Oktober 2023 6:44
Ketahuan pesta miras, 3 siswa SMKN 1 Pringgabaya dikeluarkan
Rabu, 11 Oktober 2023 10:05
Satpol PP Kota Mataram meningkatkan pengawasan peredaran minuman keras
Jumat, 1 September 2023 18:49
Polisi Sukabumi geledah warung penjual minuman keras
Kamis, 3 Agustus 2023 5:54