Penyidik Kejari Bima memeriksa saksi kasus korupsi Pegadaian Godo

id pegadaian godo,korupsi pegadaian,kejari bima

Penyidik Kejari Bima memeriksa saksi kasus korupsi Pegadaian Godo

Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pegadaian Godo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, tahun 2018.

Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan yang ditemui wartawan di Mataram, Rabu, mengatakan saksi yang diperiksa penyidik berasal dari  nasabah pemilik barang gadai.

"Ada sekitar 10 orang saksi yang kita periksa. Kita mulai dari nasabahnya dulu," kata Suryawan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, kata dia, sebanyak 25 nasabah yang mendapat fasilitas gadai barang diduga bermasalah. Permasalahannya muncul dalam proses menggadai barang yang sudah digadai di tempat lain.

"Jadi, mulai dari prosedur pengajuannya sampai akhir pada tahap penerimaan fasilitas pembiayaan kredit, seputaran itu pemeriksaannya," ujar dia.

Setelah seluruh saksi dari nasabah selesai, pemeriksaan dikatakan akan berlanjut ke pihak pegadaian. Pemeriksaannya berkaitan dengan proses pemberian gadainya.

"Kita selesaikan dulu pemeriksaan nasabahnya. Nanti dari hasil pemeriksaan itu akan berkembang ke pemeriksaan saksi-saksi lain dari pihak Pegadaian," ucap Suryawan.

Kejari Bima mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan gadai pada Pegadaian Godo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima tahun 2018. Barang gadai diduga digunakan kembali untuk agunan pinjaman lain.

Kasus itu mulai ditangani setelah ada temuan dari auditor Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pengadaian Bima sebesar Rp750 juta. Temuannya ada indikasi laporan kas keuangan yang mencurigakan. Hal itu timbul diduga akibat penyalahgunaan wewenang.

"Untuk sementara kita pakai yang dari hasil SPI-nya dulu. Kalau diperlukan, nanti akan koordinasi dulu dengan pihak auditor untuk kerugian negaranya," katanya.

Proses pembiayaan gadai diduga tidak sesuai dengan prosedur, yang mengakibatkan muncul potensi kerugian keuangan negara.