Pengacara WNA pekerja hotel membantah tawarkan penyelesaian dengan uang

id suap imigrasi,imigrasi mataram,hotel sundancer,penyalahguna izin tinggal

Pengacara WNA pekerja hotel membantah tawarkan penyelesaian dengan uang

Pengacara Ainudin (kiri) ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap pejabat Imigrasi Mataram, NTB (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Pengacara Ainudin, yang mendampingi dua Warga Negara Asing (WNA) penyalahguna izin tinggal karena diduga bekerja di Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort, membantah pernah menawarkan kliennya untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan uang.

"Kami tim pengacara menolak dengan tegas dalam penyelesaian perkaranya ini pakai uang, yang kami tegaskan penyelesaian sesuai 'koridor' peraturan perundang-undangan, di luar itu kami tolak," kata Ainudin di Mataram, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Ainudin menanggapi jalannya persidangan kasus penyuapan pejabat Imigrasi Mataram, yang kerap kali menyudutkan posisinya sebagai pionir penyelesaian kasus dua WNA, Manikam Katherasan dan Geoffrey William Bower, melalui jalur nonhukum.

Ainudin kepada wartawan juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bernegosiasi dengan pejabat Imigrasi Mataram. Termasuk pertemuannya dengan Rachmat Gunawan, salah seorang pejabat senior di Imigrasi Mataram.

Karenanya, keterangan yang disampaikan Liliana Hidayat, terpidana pemberi suap Rp1,2 miliar, terkait pembahasan uang Rp300 juta dengan Rachmat Gunawan, tidak ada hubungannya dengan upaya diri untuk menghentikan kasus melalui jalur nonhukum.

"Jadi yang katanya Rp300 juta, itu untuk 'lawyer’s fee', karena kasus itu akan kita dampingi sampai pengadilan. Fee itu juga dibagi dua dengan Pak Anton," ujar dia.

Begitu juga dalam kesempatannya bertemu dengan terdakwa penerima suap Rp1,2 miliar, Kurniadie, yang kala itu masih menjabat Kepala Kantor Imigrasi Mataram.

Dalam pertemuan empat mata dengan Kurniadie, Ainudin menyatakan bahwa timnya akan melawan sampai ke meja hijau. Pernyataan itu disampaikan ke hadapan Kurniadie karena melihat ada yang ganjil dalam kasus dua bule tersebut.

"Itu saya tanggapi dengan saya bakal 'fight' di pengadilan. Kita pada waktu itu juga punya bukti-bukti bahwa ada langkah dalam penyidikannya yang janggal," ucapnya.