Mataram (ANTARA) - Pengacara Ainudin, yang mendampingi dua Warga Negara Asing (WNA) penyalahguna izin tinggal karena diduga bekerja di Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort, membantah pernah menawarkan kliennya untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan uang.
"Kami tim pengacara menolak dengan tegas dalam penyelesaian perkaranya ini pakai uang, yang kami tegaskan penyelesaian sesuai 'koridor' peraturan perundang-undangan, di luar itu kami tolak," kata Ainudin di Mataram, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Ainudin menanggapi jalannya persidangan kasus penyuapan pejabat Imigrasi Mataram, yang kerap kali menyudutkan posisinya sebagai pionir penyelesaian kasus dua WNA, Manikam Katherasan dan Geoffrey William Bower, melalui jalur nonhukum.
Ainudin kepada wartawan juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bernegosiasi dengan pejabat Imigrasi Mataram. Termasuk pertemuannya dengan Rachmat Gunawan, salah seorang pejabat senior di Imigrasi Mataram.
Karenanya, keterangan yang disampaikan Liliana Hidayat, terpidana pemberi suap Rp1,2 miliar, terkait pembahasan uang Rp300 juta dengan Rachmat Gunawan, tidak ada hubungannya dengan upaya diri untuk menghentikan kasus melalui jalur nonhukum.
"Jadi yang katanya Rp300 juta, itu untuk 'lawyer’s fee', karena kasus itu akan kita dampingi sampai pengadilan. Fee itu juga dibagi dua dengan Pak Anton," ujar dia.
Begitu juga dalam kesempatannya bertemu dengan terdakwa penerima suap Rp1,2 miliar, Kurniadie, yang kala itu masih menjabat Kepala Kantor Imigrasi Mataram.
Dalam pertemuan empat mata dengan Kurniadie, Ainudin menyatakan bahwa timnya akan melawan sampai ke meja hijau. Pernyataan itu disampaikan ke hadapan Kurniadie karena melihat ada yang ganjil dalam kasus dua bule tersebut.
"Itu saya tanggapi dengan saya bakal 'fight' di pengadilan. Kita pada waktu itu juga punya bukti-bukti bahwa ada langkah dalam penyidikannya yang janggal," ucapnya.
Berita Terkait
KPK eksekusi dua eks pejabat imigrasi Kota Mataram
Selasa, 14 Januari 2020 16:27
Imigrasi: Harun Masiku ke Singapura pada 6 Januari
Senin, 13 Januari 2020 15:23
Putusan dua terdakwa kasus suap Imigrasi Mataram inkrah
Senin, 30 Desember 2019 21:46
Jaksa KPK menemukan fakta baru kasus suap Imigrasi Mataram
Senin, 23 Desember 2019 16:02
Mantan Kasi Inteldakim Mataram divonis 4 tahun kurungan
Senin, 23 Desember 2019 16:02
Terbukti terima suap, mantan Kepala Imigrasi Mataram divonis lima tahun penjara
Senin, 23 Desember 2019 15:53
Mantan Kasi Inteldakim Mataram dituntut lima tahun kurungan
Rabu, 11 Desember 2019 16:18
Mantan Kakanim Mataram dituntut tujuh tahun penjara
Rabu, 11 Desember 2019 14:57