Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kini tengah menelusuri aset tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja Bank NTB Cabang Dompu.
Kepala Kejati NTB Arif di Mataram, Senin, mengatakan penelusuran aset milik tersangka itu dilakukan untuk mengoptimalkan nominal pengganti kerugian negaranya.
"Jadi ini (penelusuran aset) dilakukan untuk melihat kemampuan tersangka dalam mengembalikan kerugian," kata Arif.
Karenanya, jaksa sedang menelusuri harta kekayaan yang dimiliki tersangka. Setelah aset didata maka akan dihitung kembali dan disita. Nantinya, lanjut Arif, aset tersebut bisa saja menjadi uang pengganti kerugian negaranya jika tersangka tidak mampu membayar.
"Melalui 'tracking asset' itu dapat dipastikan pemulihan kerugian negara bisa lebih optimal. Penyidik yang nantinya akan menelusuri," katanya ketika disinggung potensi melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penelusuran juga dilakukan terhadap Direktur PT Pesona Dompu Mandiri (PDM) Surahman, tersangka yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan itu diduga kabur ke luar kota.
"Jadi saya sudah perintahkan untuk terbitkan DPO (daftar pencarian orang). Kalau satu tersangka lainnya sudah proses pemberkasan," ujar dia.
Dalam kasusnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Pimpinan Bank NTB Cabang Dompu, Syarifudin Ramdan dan Direktur PT Pesona Dompu Mandiri, Surahman.
Mereka diduga bersama-sama melakukan korupsi kredit modal kerja dari Bank NTB Cabang Dompu. Tersangka Ramdan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui kredit kepada PT PDM senilai Rp6,3 miliar.
Prosedur operasional standar seperti kelayakan calon debitur dan manipulasi dokumen persyaratan diduga menjadi modusnya. Debitur, Surahman memberikan hak tanggungan yang bukan merupakan miliknya. kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp 6,2 miliar. Kredit itu diduga dicairkan dengan cara tidak sehat.
Berita Terkait
Pegiat sosial minta Kajati NTB beri atensi kasus pelecehan 29 santriwati
Kamis, 7 Maret 2024 19:48
Kajati atensi penanganan kasus korupsi pembiayaan Bank NTB Syariah
Rabu, 6 Maret 2024 18:34
Bambang Gunawan resmi jabat Kepala Kejati NTB gantikan Nanang Ibrahim
Selasa, 31 Oktober 2023 20:58
Nanang Ibrahim dipromosi jadi Direktur Oharda Kejagung RI
Kamis, 12 Oktober 2023 16:57
Usai temukan kerugian Rp36 miliar kasus tambang NTB, Nanang Ibrahim dapat promosi
Rabu, 11 Oktober 2023 11:56
Kajati NTB siap memanggil Direktur PT AMG agar hadiri sidang
Senin, 18 September 2023 18:09
Kajati NTB mengerahkan 10 jaksa kawal sidang perkara korupsi tambang besi
Jumat, 18 Agustus 2023 19:15
Kajati NTB memastikan penyelidikan kasus korupsi PT AMGM tetap jalan
Rabu, 26 Juli 2023 13:26