Kejati menelusuri aset tersangka korupsi Bank NTB Cabang Dompu

id kajati ntb,penyidik kejati,kasus bank ntb,kredit modal,bank ntb cabang dompu,penelusuran aset,tersangka korupsi,dpo koru

Kejati menelusuri aset tersangka korupsi Bank NTB Cabang Dompu

Kajati NTB Arif (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kini tengah menelusuri aset tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja Bank NTB Cabang Dompu.

Kepala Kejati NTB Arif di Mataram, Senin, mengatakan penelusuran aset milik tersangka itu dilakukan untuk mengoptimalkan nominal pengganti kerugian negaranya.

"Jadi ini (penelusuran aset) dilakukan untuk melihat kemampuan tersangka dalam mengembalikan kerugian," kata Arif.

Karenanya, jaksa sedang menelusuri harta kekayaan yang dimiliki tersangka. Setelah aset didata maka akan dihitung kembali dan disita. Nantinya, lanjut Arif, aset tersebut bisa saja menjadi uang pengganti kerugian negaranya jika tersangka tidak mampu membayar.

"Melalui 'tracking asset' itu dapat dipastikan pemulihan kerugian negara bisa lebih optimal. Penyidik yang nantinya akan menelusuri," katanya ketika disinggung potensi melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penelusuran juga dilakukan terhadap Direktur PT Pesona Dompu Mandiri (PDM) Surahman, tersangka yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan itu diduga kabur ke luar kota.

"Jadi saya sudah perintahkan untuk terbitkan DPO (daftar pencarian orang). Kalau satu tersangka lainnya sudah proses pemberkasan," ujar dia.

Dalam kasusnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Pimpinan Bank NTB Cabang Dompu, Syarifudin Ramdan dan Direktur PT Pesona Dompu Mandiri, Surahman.

Mereka diduga bersama-sama melakukan korupsi kredit modal kerja dari Bank NTB Cabang Dompu. Tersangka Ramdan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui kredit kepada PT PDM senilai Rp6,3 miliar.

Prosedur operasional standar seperti kelayakan calon debitur dan manipulasi dokumen persyaratan diduga menjadi modusnya. Debitur, Surahman memberikan hak tanggungan yang bukan merupakan miliknya. kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp 6,2 miliar. Kredit itu diduga dicairkan dengan cara tidak sehat.