Kejati NTB mengajukan kasasi perdata terkait sengketa lahan KEK Mandalika

id hpl 73,kek mandalika,gugatan perdata,kejati ntb,jpn ntb,sengketa lahan

Kejati NTB mengajukan kasasi perdata terkait sengketa lahan KEK Mandalika

Sejumlah wisatawan berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Pantai Mandalika, Kuta, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (10/10/2017). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan upaya hukum kasasi perdata terkait sengketa lahan seluas 5,9 hektare yang masuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 73 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.

Upaya hukum akhir ke tingkat Mahkamah Agung tersebut diajukan melalui jaksa pengacara negara (JPN) karena pemerintah sebagai pihak tergugat kalah di tingkat Banding Perdata Pengadilan Tinggi Mataram dan memenangkan Umar, pihak penggugat.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTB Tende di Mataram, Rabu, menjelaskan kasasi diajukan karena merasa yakin bahwa lahan yang berada di kawasan HPL 73 itu berada di bawah kuasa pemerintah.

"Jadi di tingkat pertama kita menang, banding kalah. Makanya kita ajukan kasasi. Memori kasasi sedang disusun. Itu masuk area KEK (Mandalika)," kata Tende.

Selain itu, pertimbangan Kejati NTB menugaskan JPN berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari PT ITDC itu maju ke tingkat kasasi perdata karena melihat alas hak penggugat tidak memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan lahan seluas 5,9 hektare itu.

"Memang dia mengajukan SHM (sertifikat hak milik). Tetapi dari bukti yang diajukan di persidangan, alas hak itu tidak terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Mulai dari pusat, wilayah, sampai kabupaten sertifikat itu tidak ada teregistrasi," ujarnya.

Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, menambahkan, hasil pengecekan BPN di atas lahan objek sengketa itu tercatat nama orang lain, bukan penggugat, Umar. Namun dalam gugatannya, SHM yang dipakai penggugat diklaim telah dibelinya pada tahun 1997 dan terbit di tahun 2005.

"Katanya dia beli tahun 1997, tapi tahun itu pemilik lahan mengatasnamakan Pemda tingkat I, disitu tertulis HGB (hak guna bangunan) LTDC. Artinya kalau memang diperjualbelikan, yang diperjualbelikan itu tanah negara," ucap dia.

Karenanya dalam kasasi yang diajukan, JPN yakin bahwa hakim banding perdata salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan bukti HPL dan HGB di atas tanah obyek sengketa.

"Harusnya pemilik sah itu ITDC yang memperoleh hak pengelolaan berdasarkan penugasan pemerintah. Jadi di tingkat banding itu penilaian berat sebelah dan cenderung tidak netral," kata dia.

Terpisah, kuasa hukum Umar, Mochtar M Saleh ketika dikonfirmasi wartawan terkait persoalan ini menjelaskan, SHM milik Umar itu benar adanya. Hal tersebut terbukti dari putusan Majelis Hakim Banding Perdata Pengadilan Tinggi Mataram.

"Yang jelas menurut putusan itu dibenarkan. Dari dulu dia menguasai, dia beli. Kalau HPL itu soal lain. Intinya klien kami ini ada SHM," kata Mochtar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Praya dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2018/PN Praya, menyatakan Buku Tanah Nomor 889, surat ukur tanggal 13 Januari 2005 Nomor 458/KTA/2005 seluas 59.900 m2 atas nama Umar, dan Buku Tanah Nomor 626, surat ukur tanggal 18 September 1999 Nomor 65/Kuta/1999 seluas 30.100 M2 atas nama Umar tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan hakim juga menyatakan sah objek sengketa adalah milik penggugat rekonpensi berdasarkan sertifikat HPL nomor 73 tanggal 25 Agustus 2010, Surat Ukur Nomor 94/Kuta/2010 tanggal 14 Juli 2010, luas 1.223.250 M2 atas nama PT. Pengembangan Pariwisata Bali (Persero).

Untuk diketahui, di atas lahan tersebut kini sedang dalam proses pembangunan tiga hotel yakni Hotel Pullman, Hotel Royal Tulip, dan Paramount Lombok Resort, sarana penunjang kawasan KEK Mandalika. Tiga hotel tersebut juga menjadi turut tergugat.