Laporan ke polisi soal rekayasa kasus Novel merupakan tindakan ngawur

id NOVEL BASWEDAN, DEWI TANJUNG, ALGHIFFARI AQSA

Laporan ke polisi soal rekayasa kasus Novel merupakan tindakan ngawur

Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Tim advokasi Novel Baswedan menilai laporan politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya yang menyebut penyerangan terhadap Novel rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur.

"Ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan karena penyerangan yang mengakibatkan Novel mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum. Sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian," ucap Alghiffari Aqsa, anggota tim advokasi Novel melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Tidak hanya itu, lanjut dia, kasus itu juga diselidiki oleh Komnas HAM dan direspons oleh Presiden Joko Widodo dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus Novel, meski sampai sekitar 2,5 tahun belum berhasil diungkap.

"Secara tidak langsung, pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa Kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar. Oleh karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut," ucap Alghiffari.

Ia juga menyatakan laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap Novel seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan pendengung atau buzzer, pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK.

"Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yang tidak berdasar," kata dia.

Patut diduga, kata dia, laporan tersebut bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

"Laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel, penyidik KPK, segera dituntaskan sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun," tuturnya.

Atas hal tersebut, kata dia, tim advokasi Novel pun menyampaikan empat sikap.

"Pertama, meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh politikus PDIP (Dewi Tanjung)," ujar Alghiffari.

Kedua, tim advokasi akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel.

"Ketiga, mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel dengan membentuk tim independen yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden," tuturnya.

Terakhir, meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal penuntasan kasus Novel maupun kasus teror dan serangan terhadap penyidik atau pimpinan KPK yang merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi.