Pemkot Mataram akan tertibkan warnet tidak berizin

id warnet,mataram,pol pp

Pemkot Mataram akan tertibkan warnet tidak berizin

Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram Bayu Pancapati. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melakukan penertiban terhadap warung internet (warnet) yang terindikasi tidak berizin, disalahgunakan dan beroperasional 24 jam.

"Warnet apa yang buka sampai 24 jam. Ini harus segera kita tertibkan," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Senin.

Pernyataan itu dikemukakannya sebagai upaya tindak lanjut dari razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, yang berhasil menjaring lebih dari 100 orang yang sedang bermain game "online" pada sejumlah warnet di Kota Mataram bahkan ditemukan anak kelas IV SD masih bermain sampai pukul 24.00 WITA.

Apalagi, berdasarkan hasil uji narkoba melalui tes urine terhadap pengunjung warnet tersebut ditemukan sebanyak 14 orang positif mengkonsumsi narkoba.

Terkait dengan itu, Bayu, mengaku cukup kecewa dengan informasi BNN tersebut, sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah kota agar keberadaan warnet tidak disalahgunakan.

"Oleh karena itu, kami segera menyusun rencana penertiban terpadu seperti yang telah kita lakukan sekitar tahun 2015-2016, agar warnet tidak disalahgunakan," katanya.

Menurutnya, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang akan dilibatkan dalam kegiatan penertiban tersebut antara lain, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMP2ST), Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata serta camat dan lurah setempat.

"Keterlibatan OPD terkait dalam kegiatan penertiban ini sangat penting, agar pemilik warnet tidak bisa menghindar ketika ditanyakan izin operasionalnya," kata Bayu.

Untuk melakukan penertiban, katanya, pihaknya telah meminta DPMP2ST mengecek izin semua warnet di Kota Mataram, tujuannya apabila terbukti warnet tersebut tidak memiliki izin, maka operasional mereka akan disegel.

Sementara Diskominfo, akan melakukan pemutusan jaringan internet pada warnet bersangkutan, termasuk akan mengecek izin dari provider yang digunakan.

"Prinsipnya, kita tetap berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadap warnet-watnet yang terindikasi disalahgunakan agar tidak merusak generasi penerus bangsa," katanya.