Dishub Mataram mengingatkan PNS taati rambu larangan parkir

id rambu,mataram,dishub

Dishub Mataram mengingatkan PNS taati rambu larangan parkir

Salah satu titik rambu larangan parkir di Jalan Langko Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. ( ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu menaati rambu larangan parkir di sejumlah titik, terutama di kawasan tertib lalu lintas, agar dapat menjadi contoh bagi warga lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M. Saleh di Mataram, Senin, mengatakan masih banyak ditemukan kendaraan dinas terparkir pada kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang sudah terpasang rambu larangan parkir.

"Tadi pagi kami sudah memberikan peringatan, dan menjadi peringatan kedua. Senin (18/11) depan akan kita ingatkan kembali sebagai tahapan peringatan ketiga," katanya.

Ia mengatakan setelah peringatan ketiga terbukti masih banyak yang memarkir kendaraan para areal KTL yakni sepanjang Jalan Pejanggik dari persimpangan BI sampai persimpangan Kantor Gubernur NTB, maka petugas akan melakukan penertiban.

"Kami akan memberikan sanksi penggembokan bagi semua kendaraan yang terbukti melanggar rambu lalu lintas, apakah itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas milik PNS," katanya.

Dia mengatakan kendaraan yang terparkir di jalan menjadi pemicu kemacetan arus lalu lintas, sebab kendaraan yang parkir menggunakan badan jalan dan memicu terjadinya aktivitas parkir "liar".

Menyinggung tentang usulan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram yang menyarankan agar pemasangan rambu menggunakan tiang penerang jalan umum (PJU) terdekat, Saleh mengatakan, hal tersebut sudah dilakukan di beberapa titik.

"Bisa dilihat, beberapa titik tanda larangan berhenti dan larangan parkir sudah kita kombinasikan dengan tiang PJU di kawasan KTL. Memang masih ada, seperti di Jalan Udayanan tidak ada PJU di pinggir, kita tidak bisa memasang rambu di tengah," katanya.

Dia mengatakan pemasangan rambu lalu lintas di trotoar atau 60 cm dari tepi jalan dibolehkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22. Namun, tujuan dari Disperkim agar trotoar bisa bersih dari tiang rambu dan reklame.

"Selama itu untuk kepentingan masyarakat, dan ada ruang untuk kita gabung kenapa tidak," katanya.