Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Yusuf, menyatakan, giat operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Barat, Ispan Juniaidi, terkait dengan permintaan fee dalam proyek pengembangan pariwisata.
"Jadi yang bersangkutan minta lima persen dari nilai kontrak proyeknya yang bernilai Rp1,5 miliar," ungkap Yusuf di Mataram, Selasa.
Baca juga: Kejari Mataram amankan Kadispar Lombok Barat
Permintaan jatah kepada pihak pemenang tender ini, jelasnya, berkaitan dengan proyek fisik untuk pengembangan pariwisata di wilayah Lombok Barat.
Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Kadispar Lombok Barat, Ispan Junaidi, memang berwenang dalam pencairan anggaran proyek yang disalurkan melalui dana DAK tahun 2019 tersebut.
Dengan kewenangannya, Kadispar Lombok Barat Ispan Junaidi memanfaatkan proses pencairan anggaran tahap pertama untuk mendapatkan jatah dari pemenang tender.
"Kalau tidak diberikan, dia (Ispan Junaidi) tidak mau tanda tangan termin," ujarnya.
Pada awalnya, lanjut Yusuf, Kadispar Lombok Barat ini meminta jatah 10 persen dari nilai proyeknya. Namun, setelah melewati proses negosiasi dengan pihak pemenang tender yang identitasnya enggan disebutkan itu, kesepakatan jatuh di lima persen.
"Jadi sudah lama ada nego-nego itu, mereka (Kadispar Lombok Barat) panggil kontraktornya dan minta persentase dari nilai proyeknya. Namun pada akhirnya si kontraktor hanya menyanggupi untuk memberikan jatah lima persen, itu pun uang dari pinjaman," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Ispan Junaidi yang saat ini sudah diamankan di Kantor Kejari Mataram masih akan menjalani pemeriksaannya sebagai saksi.
"Jadi hari ini masih kami periksa, masih ada waktu 24 jam untuk menentukan statusnya. Ya kalau ada pengembangan akan kami lanjutkan ke penyidikan," ujar dia.
Diketahui bahwa Ispan Junaidi diamankan oleh tim intelijen dibawah pimpinan Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman, dari ruangannya di Kantor Dinas Pariwisata Lombok Barat.
Dalam giat OTT pada Selasa (12/11) siang itu, Ispan Junaidi diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya Rp95.850.000. Uang yang diamankan dari tas ransel warna hitam itu diduga kuat jatah yang diterima Ispan Junaidi dari pihak pemenang tender.
Berita Terkait
Eks Kadispar Lombok Barat divonis 4 tahun penjara, kejaksaan siap banding
Kamis, 2 April 2020 17:31
Terdakwa pemeras kontraktor proyek pariwisata dituntut 7 tahun kurungan
Selasa, 18 Februari 2020 21:17
Bupati Lombok Barat 3 kali mangkir di sidang dapat dipanggil paksa, kata MAKI
Kamis, 30 Januari 2020 11:05
Jaksa ungkap pertemuan Bupati Fauzan dengan terdakwa pemerasan
Selasa, 28 Januari 2020 20:02
Terdakwa pemerasan keberatan atas mangkirnya Bupati Fauzan sebagai saksi
Selasa, 28 Januari 2020 18:26
Bupati Lombok Barat mangkir dari persidangan kadispar "minta jatah" proyek
Selasa, 28 Januari 2020 15:23
Bupati Lombok Barat diminta hadir dalam sidang pemerasan kontraktor
Senin, 27 Januari 2020 15:48
Bupati Lombok Barat bakal jadi saksi sidang kadispar "minta jatah" proyek
Kamis, 16 Januari 2020 14:49