Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, secara resmi menetapkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Barat Ispan Junaidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada pihak pemenang tender proyek pengembangan pariwisata.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman yang ditemui di kantornya, di Mataram, Selasa malam, mengatakan, Ispan Junaidi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil pemeriksaannya.
"Statusnya (Ispan Junaidi) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Seperti yang disampaikan Wakajati NTB sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan," kata Agus menegaskan.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Ispan Junaidi pada Selasa malam, sekitar pukul 19.30 WITA, langsung dibawa ke Lapas Mataram. Karena itu, Ispan Junaidi kini telah resmi berstatus tahanan titipan jaksa di Lapas Mataram.
"Karena sudah berstatus tersangka, kita tahan. Penahanannya di Lapas Mataram," ujar dia.
Lebih lanjut, dari pantauan ANTARA di Kantor Kejari Mataram, tepatnya di ruang pidana khusus (pidsus), pada Selasa malam, jaksa masih melanjutkan proses pemeriksaannya.
Nampak sejumlah orang yang mengenakan seragam dinas warna cokelat yang belakangan diketahui dari Dispar Lombok Barat, diperiksa oleh jaksa penyidik di ruang Pidsus Kejari Mataram.
Diketahui bahwa Ispan Junaidi diamankan oleh tim intelijen dibawah pimpinan Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman, dari ruangannya di Kantor Dinas Pariwisata Lombok Barat.
Dalam giat OTT pada Selasa (12/11) siang itu, Ispan Junaidi diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya Rp95.850.000. Uang yang diamankan dari tas ransel warna hitam, diduga kuat jatah yang diterima Ispan Junaidi dari pihak pemenang tender.
Dari pemeriksaannya, Ispan Junaidi diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai Kadispar Lombok Barat dalam pencairan anggaran proyek yang uangnya berasal dari dana DAK tahun 2019 tersebut.
Dengan kewenangannya, Ispan Junaidi diduga kuat meminta jatah lima persen dari nilai kontrak kerjanya yang mencapai Rp1,5 miliar.
Jika permintaannya tidak dikabulkan, maka Ispan Junaidi sebagai Kadispar Lombok Barat, mengancam pihak pemenang tender untuk tidak menandatangani pencairan anggaran proyeknya.
Berita Terkait
Eks Kadispar Lombok Barat divonis 4 tahun penjara, kejaksaan siap banding
Kamis, 2 April 2020 17:31
Terdakwa pemeras kontraktor proyek pariwisata dituntut 7 tahun kurungan
Selasa, 18 Februari 2020 21:17
Bupati Lombok Barat 3 kali mangkir di sidang dapat dipanggil paksa, kata MAKI
Kamis, 30 Januari 2020 11:05
Jaksa ungkap pertemuan Bupati Fauzan dengan terdakwa pemerasan
Selasa, 28 Januari 2020 20:02
Terdakwa pemerasan keberatan atas mangkirnya Bupati Fauzan sebagai saksi
Selasa, 28 Januari 2020 18:26
Bupati Lombok Barat mangkir dari persidangan kadispar "minta jatah" proyek
Selasa, 28 Januari 2020 15:23
Bupati Lombok Barat diminta hadir dalam sidang pemerasan kontraktor
Senin, 27 Januari 2020 15:48
Bupati Lombok Barat bakal jadi saksi sidang kadispar "minta jatah" proyek
Kamis, 16 Januari 2020 14:49