Kota Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan (PN) Kelas 1A Pekanbaru, sepakat menjatuhkan hukuman kepada M. Nasir selama 4 tahun 10 bulan penjara karena terbukti bersalah menjual 3 paket sabu sebesar 0,24 gram dan melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan ini, maka kami sepakat menjatuhkan vonis selama 4 tahun, 10 bulan penjara kepada M.Nasir karena terhukum terbukti mengedarkan barang haram yang saat ini kasusnya menjadi fokus perhatian pemerintah untuk dituntaskan karena merusak masa depan bangsa," kata Hakim Ketua Estiono SH MH, di PN Kelasa IA Pekanbaru, di Pekanbaru, Kamis.
Menurut estiono, putusan dijatuhkan kepada terhukum ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Hamiko SH yang sebelumnya menuntut M.Nasir dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Sebelumnya terhukum dituntut 5 tahun penjara oleh JPU, namun karena tidak melakukan perbuatan yang memberatkan hukuman dan terhukum berperilakuan baik selama proses persidangan, diputuskan hukuman yang sedikit lebih ringan kepada terhukum," kata Estino.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Nasir terkait kejahatannya itu, berawal dari penangkapan yang dilakukan di Jl. Kartini, Gg. Kartini pada 3 Juni 2019, oleh Yuldi Eka Putra, Wawan Arif dan Robert sebagai saksi yang merupakan anggota Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Menurut keterangan saksi, Tim Satnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan laporan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Iptu Noki Loviko, SH memerintahkan para saksi penangkap untuk melakukan pemeriksaan di TKP.
Selanjutnya, sesampainya di lokasi para saksi melihat terhukum tengah berdiri seorang diri dengan gerak gerik yang mencurigakan. Penangkapan pun langsung dilakukan dan dalam penggeledahan ditemukan 3 paket sabu seberat 0,24 gram yang disembunyikan di helm dan terhukum mengakui barang haram itu milikinya. Terhukum pun beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru.
Atas hukuman 4 tahun 10 bulan yang dijatuhkan kepadanya ini, Nasir menerima hukuman tersebut. Sementara JPU masih pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan kepada pria berbadan gemuk itu.
Berita Terkait
Polres Lombok Timur musnahkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu
Selasa, 19 Maret 2024 12:43
Polisi bongkar jaringan peredaran sabu asal Bengkel Lombok Barat
Kamis, 14 Maret 2024 17:16
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
Ngeri!! guru honorer di Musi Rawas Sumsel simpan sabu 51,46 gram
Rabu, 21 Februari 2024 17:25
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50
Polres Bandara Ngurah Rai Bali mengamankan buruh proyek miliki narkotika sabu
Jumat, 12 Januari 2024 6:53
Polresta Mataram menyita 142 poket sabu-sabu dari residivis narkotika
Kamis, 14 Desember 2023 17:24
BNN terapkan strategi cegah sabu asal Malaysia lewat Kaltara
Kamis, 23 November 2023 4:42