DPRD mendesak Pemprov NTB mengevaluasi kontrak PT GTI di Gili Trawangan

id DPRD NTB,Pemprov NTB,Aset Pemprov NTB,Gili Trawangan Indah

DPRD mendesak Pemprov NTB mengevaluasi kontrak PT GTI di Gili Trawangan

Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Mori Hanafi. (ANTARA/Nur Imansyah/dok).

Mataram (ANTARA) - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat mendesak Pemerintah Provinsi mengevaluasi kontrak lahan seluas 65 hektare yang dikelola oleh PT Gili Trawangan Indah (PT GTI) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi mengatakan didasari atas adanya informasi mengenai lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 65 Ha yang dikelola oleh PT. Gili Trawangan Indah (GTI) kurang lebih 23 tahun, dinilai tidak sesuai dengan kontrak.

"Kontribusi yang disetorkan selama ini hanya Rp22,5 juta per tahun. Atas dasar ini, DPRD Provinsi NTB hadir untuk mengkaji kembali kontrak tersebut, agar segera bisa diputuskan apakah kontrak dilanjutkan kembali atau dihentikan segera," ucap Mori Hanafi di Mataram, Minggu.

Menurutnya, saat pertemuan dengan warga Gili Trawangan, pihaknya mendengar langsung dari sejumlah masyarakat Gili yang siap mengelola lahan tersebut, apabila diberi kesempatan oleh Pemprov NTB untuk membuka usaha di lahan tersebut. Mereka mengaku siap memberikan kompensasi yang lebih baik kepada Pemerintah Provinsi NTB.

Selain itu, perwakilan masyarakat ini berharap DPRD Provinsi NTB segera mengkaji masalah ini, sehingga Pemprov segera memutuskan hubungan kontrak dengan PT. GTI.

"Saya secara pribadi juga menilai, kajian strategis atas hal ini harus segera dituntaskan, agar potensi pemasukan pemerintah daerah bisa dimaksimalkan," ujar  politisi Partai Gerindra tersebut.

Selain itu, apabila lahan-lahan tersebut (dan lahan-lahan lainnya) dikelola langsung oleh masyarakat, maka masyarakat akan mendapatkan manfaat langsung dari penggunaan lahan tersebut.

"Apapun hasilnya nanti, semoga berpihak untuk kesejahteraan masyarakat NTB," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemprov NTB untuk menertibkan 7.848 aset bermasalah, salah satu aset yang disoroti adalah  kontrak Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) atas pengelolaan objek tanah dengan golongan tanah pariwisata di Gili Trawangan seluas 65 hektare.

"Diketahui dalam monitoring evaluasi (monev) berkala yang dilakukan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di NTB pada 18-19 November 2019 sebanyak 7.848 bidang tanah atau sekitar 46 persen dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki pemda di NTB tersebut masih belum bersertifikat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Selain aset yang belum bersertifikat, lanjut dia, KPK juga memfasilitasi proses penyelesaian aset bermasalah sebagai akibat dari pemekaran wilayah dan pencatatan administratif yang tidak tertib.

"Beberapa aset berupa tanah dan bangunan menjadi sumber konflik beberapa tahun terakhir di antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat," ungkap Febri.

Aset tersebut terdiri dari Lapangan Malomba, Lapangan Pacuan Kuda Selagalas, Pasar ACC Ampenan, bangunan tempat pelelangan ikan di lingkungan Bugis Ampenan, bangunan kantor BPP Bertais, tanah kebun bibit, pusat perbelanjaan Mataram, fasilitas umum, dan fasilitas sosial perum perumnas di Kelurahan Tanjung Karang.

Pada kesempatan monev tersebut, KPK bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB juga melakukan peninjauan kembali terhadap kontrak Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) atas pengelolaan objek tanah dengan golongan tanah pariwisata di Gili Trawangan.

"Diketahui, jangka waktu kontrak tersebut selama 70 tahun dan sedang didalami apakah ada wanprestasi dalam pengelolaan tersebut atau tidak," kata Febri.

Hal tersebut, ucap dia, merupakan salah satu fokus tim KPK di NTB karena nilai aset yang dikuasi cukup signifikan.

Ia menyatakan dari hasil peninjauan dan sesuai dengan hasil penilaian ulang atas objek pajak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018 untuk luas lahan sebesar 65 hektare yang dikuasai PT GTI dengan nilai sekitar Rp2,3 triliun.

"Diharapkan dari hasil koordinasi ini upaya penyelamatan dan pemanfaatan aset tersebut dapat berjalan secara efektif," tuturnya.

Selain itu, kata dia, potensi pendapatan daerah Pemprov yang bisa dioptimalkan, yaitu dari investasi masyarakat yang sudah melakukan kegiatan usaha di lokasi tersebut, yakni sebesar Rp24 milliar per tahun.

"Sumber optimalisasi pendapatan asli daerah lainnya juga terus didorong KPK. Salah satunya dari penerimaan pajak daerah secara elektronik melalui pemasangan alat perekam transaksi keuangan di sejumlah wajib pungut (wapu) pajak pelaku usaha hotel, restoran, parkir serta tempat hiburan," ujar Febri.

Ia menyatakan hingga pertengahan November 2019 telah terpasang 47 dari target 100 alat rekam pajak elektronik di Pemkot Mataram yang menjadi "pilot project" untuk wilayah Provinsi NTB.

"Pemasangan alat rekam pajak "online" ini bekerja sama dengan Bank NTB Syariah selaku Bank Pembangunan Daerah. Dari 47 alat yang sudah terpasang, sebanyak 29 wapu sudah melalui proses pengolahan data (profiling)," kata dia.