Lombok Barat ke luar dari status zona merah standar pelayanan publik

id Lombok Barat,Lobar ,Zona Merah,Standar Pelayan Publik

Lombok Barat ke luar dari status zona merah standar pelayanan publik

Menteri Pariwisata, Wishnutama Kusubandio didampingi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Zulkieflimansyah dan Wakil Menteri Pariwisata Angela Herliani Tanoesoedibjo saat meninjau progres pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan sirkuit MotoGP Mandalika di Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (27/11/2019). (ANTARA/Nur Imansyah). (1)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akhirnya berhasil mengentaskan diri dari status zona merah (kondisi buruk) dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik untuk level Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah sebelumnya ditetapkan Ombudsman RI Perwakilan NTB sebagai kabupaten terburuk dalam pelayanan publik.

"Sekarang Lombok Barat melejit menjadi terbaik di Provinsi NTB, bahkan menduduki posisi ketiga terbaik secara nasional dengan nilai skor mencapai 98,30. Pemkab Lombok Barat hanya kurang skor dari Kabupaten Mojokerto di ranking satu dengan skor 99,63 dan di posisi kedua Kabupaten Lamandau dengan perolehan skor 98,60," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat H. Moh. Taufiq seusai menerima Anugerah Pelayanan Publik pada acara yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI di Kuningan Jakarta Selatan, Rabu.

Ia menjelaskan, penilaian tersebut didapatkan berdasarkan survei oleh Ombudsman RI pada periode April-Agustus 2019 yang dilakukan secara independen terhadap 7 Kementerian/Lembaga, 6 Provinsi dan 215 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Untuk diketahui, tahun 2018 Lombok Barat berada pada zona merah dengan nilai 44,68 dan hanya mampu menempati urutan ke-162 secara nasional yang berarti lompatan yang dilakukan Lombok Barat tahun ini sangat fantastis.

Taufiq memastikan bahwa zona hijau (terbaik) adalah kerja keras seluruh aparatur dan perangkat daerah pascahasil survei tahun lalu berada pada zona paling belakang di NTB.

"Raihan penghargaan ini merupakan wujud dari implementasi visi kita. Kita melakukan perbaikan menyeluruh terhadap seluruh komponen yang dituntut dalam pelayanan publik," terangnya.

Kedepan, kata Taufiq, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik akan dilakukan secara paralel dengan reformasi birokrasi, sistem pengawasan intern pemerintahan, pembentukan mental kerja melalui sekolah perjumpaan, penetapan zona integritas, dan Whistleblower System di mana system bisa menghimpun dan menindak lanjuti aduan masyarakat. Taufiq berkeyakinan bahwa mental aparatur di Lombok Barat bisa berubah menjadi pelayan masyarakat yang berintegritas serta mengedepankan ketaatan pada hukum.

Di kesempatan terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim menyatakan bahwa observasi kepatuhan ini adalah tools untuk melihat kesiapan pemerintah daerah dalam membangun proses pelayanan yang sesuai dengan undang-undang.

"Karena itu, sebaiknya capaian ini harus dilihat sebagai langkah awal perbaikan pelayanan kepada publik agar mudah terkontrol bagi capaian kepuasan publik atas pelayanan yang diberikan. Saya sampaikan ucapan selamat kepada Pemda Lombok Barat atas capaiannya. Semoga pelayanan publiknya semakin membaik," tegas Adhar.

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh jajarannya atas capaian anugerah tersebut. Namun baginya, capaian tersebut adalah juga merupakan tolok ukur kewajiban pemerintah selaku pelayan masyarakat.

"Perubahan dari zona merah menjadi zona hijau sesungguhnya bukan prestasi, namun menjadi sebuah kewajiban. Kita harus berkomitmen terhadap indikasi pelayanan publik yang baik di mana ke depan jangan sampai ada komplain atau pengaduan masyarakat. Kalaupun ada, segera ditindak lanjuti" tegas Fauzan.

Dalam melakukan penilaian saat survei, Ombudsman menetapkan 18 indikator penilaian, yaitu sistem mekanisme prosedur, tarif biaya, syarat-syarat, maklumat layanan, produk layanan, sistem informasi pelayan publik seperti web, brosur, running text, atau videotron. Berikutnya ada tidak ruang tunggu yang nyaman, loket atau meja layanan, toilet, kartu identitas petugas, sarana pengaduan, mekanisme pengaduan, dan petugas pengaduan.

Hal tersebut ditambah lagi dengan harus ada visi misi dan motto, sarana yang membantu untuk penyandang difabel, sarana ramah ibu dan anak, serta indeks kepuasan masyarakat. Seluruh indikator tersebut adalah cara mengukur efektivitas dan kepuasan masyarakat sebagai sasaran pelayanan.