Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut menyatakan, ketiga terdakwa kasus video asusila di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dapat diancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang tentang Pornografi.
"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma, SH usai sidang perdana kasus pornografi di Pengadilan Negeri Garut, Kamis.
Ia menuturkan, ketiga terdakwa yakni pemeran dua laki-laki dan satu perempuan itu bisa juga diancam hukuman lebih yakni selama 22 tahun jika diterapkan dua pasal.
Namun ancaman hukuman itu, kata dia, bisa juga diancam 10 tahun penjara apabila mengacu pada Pasal 8 Junto 34 Undan-undang tentang Pornografi.
"Sedangkan alternatifnya yakni pasal 8 junto 34 Undang-undang Pornografi dengan ancaman 10 tahun," katanya.
Ia menyampaikan, pada sidang perdana yang digelar tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan itu tidak membuat ketiga terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan.
Pada sidang selanjutnya yang diagendakan 3 Desember 2019, kata Dapot, akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Sidang dilanjutkan Selasa depan, agendanya pemeriksaan saksi," katanya.
Ia menyebutkan, jaksa memiliki sembilan saksi dan yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya hanya tiga sampai empat orang.
"Dari sembilan saksi, kami akan mendatangkan tiga atau empat saksi," katanya.
Sidang perdana tiga terdakwa yakni inisial W dan D pemeran laki-laki lalu inisial V pemeran perempuan mengikuti sidang tertutup di Pengadilan Negeri Garut mulai pukul 14.00 sampai 15.30 WIB.
Berita Terkait
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 8:20
Kejati NTB siap kawal tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Kejari Mataram terbitkan SP3 kasus korupsi dana advokasi RSUD Lombok Utara
Kamis, 21 Maret 2024 16:00
Bawaslu harapkan terus bersinergi dengan TNI/Polri dan kejaksaan
Kamis, 14 Maret 2024 3:47
Tersangka kasus korupsi BPR NTB terdeteksi jadi PMI di Korea
Kamis, 22 Februari 2024 15:42
Guru Besar IPB sebut kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun
Selasa, 20 Februari 2024 5:16
PLN UIP Nusra, BPN, dan Kejaksaan Tinggi NTT gelar FGD pertimbangan teknis pertanahan
Rabu, 7 Februari 2024 8:52
Kajati Bali siap tindak tegas imbauan jaksa terlibat politik praktis
Rabu, 7 Februari 2024 7:30