Sumbawa Barat eksekusi kembali BTS pelanggar izin

id BTS,Melanggar izin,Sumbawa Barat

Sumbawa Barat eksekusi kembali BTS pelanggar izin

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kembali mengeksekusi Base Transceiver Station (BTS) di samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-sifa, karena menyalahi aturan tata ruang.

Taliwang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kembali mengeksekusi Base Transceiver Station (BTS) milik PT Solusi Tunas Pratama (STP) di samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-sifa, karena menyalahi aturan tata ruang.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Sumbawa Barat, Mujiburahman di Taliwang, Kamis, mengatakan, BTS yang dibangun pada  2018 tersebut menyalahi kesesuaian pemetaan ruang sehingga harus dilakukan pembongkaran karena tidak memungkinkan untuk dipertahankan.

"Ini tindak lanjut dari surat  peringatan yang ketiga yang telah kami layangkan kepada pihak perusahaan dan tidak ditanggapi sehingga sesuai dengan peraturan Bupati terkait sanksi administratif maka terpaksa hari ini kami melakukan penyegelan dengan cara menghentikan aktivitas dan menonaktifkan aliran listrik pada BTS tersebut", ungkap Mujiburahman.

Pemerintah telah melayangkan surat peringatan ketiga yang ditandai oleh pemasangan papan pemberitahuan berwarna merah atau peringatan terakhir. 

Namun secara lisan, PT STP sudah berkomitmen untuk segera membongkar BTS tersebut. Penyegelan BTS melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Kita tunggu saja tindak lanjut dari perusahan untuk segera membongkar BTS tersebut. Secara tata ruang tidak ada kemungkinan zona pemukiman ini dibangun BTS," kata Mujiburahman.

Sebelumnya Pemda telah melakukan pembongkaran terhadap BTS milik PT Lesmana Swasti Prasida yang juga menyalahi tata ruang.

"Saya berpesan kepada para provider dan investor yang bergerak dalam bidang telekomunikasi untuk berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), dalam hal ini Bidang Tata Ruang untuk memastikan titik koordinat yang secara aturan bisa dilakukan pembangunan," katanya.