Rumah kos disalahgunakan, Satpol PP amankan 12 wanita dan tujuh pria tanpa surat nikah

id Satpol PP,Rumah Kos,Gerebek,Info Terkini

Rumah kos disalahgunakan, Satpol PP amankan 12 wanita dan tujuh pria tanpa surat nikah

Petugas Satpol PP menggiring wanita yang terkena razia rumah kos di Kota Padang, Kamis (Istimewa)

Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 12 wanita dan tujuh pria di sebuah rumah kos ketika melakukan razia pengawasan di penginapan dan rumah kos di daerah itu pada Kamis (28/11).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Al Amin dalam siaran persnya mengatakan penertiban ini dilakukan di Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan.

Menurut dia saat razia berlangsung petugas menemukan adanya penghuni rumah kos berpasangan namun tidak dilengkapi surat nikah. Bahkan ada penghuni yang tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Ia mengatakan akan terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos yang menyalahi aturan dan melanggar Perda 11 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

“Mereka yang tidak memiliki izin ini biasanya mencari tamu itu bebas sekali dan tidak memikirkan ini pasangan ilegal atau tidak. Penginapan dan kos-kosan ilegal tersebut dinilai dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban warga setempat.”

Ia mengatakan dalam razia pengawasan kali ini ada tiga titik lokasi yang didatangi dan pihaknya menemukan 12 wanita dan tujuh lelaki yang tidak memiliki KTP dan mereka yang berpasangan tidak memiliki surat nikah.

Ia mengatakan seluruhnya diserahkan ke petugas penyidik untuk di lakukan pendataan dan penyelidikan. Apabila ada indikasi mereka bekerja sebagai pekerja seks akan direhabilitasi di Panti Andam Dewi Solok

“Mereka akan dibina lebih lanjut namun jika tidak ada indikasi, mereka cukup menghadirkan pihak keluarga sebagai penjamin” katanya.

Ia juga meminta kepada pemilik penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang agar mematuhi aturan yang ada dan bagi penginapan yang belum mengantongi izin agar segera mengurus izin

“Kita imbau kepada masyarakat agar memilih tempat penginapan yang sudah memiliki izin dan selalu membawa identitas diri, apa lagi untuk yang berpasangan harus membawa surat nikah.