Sudan setujui hukum untuk 'lucuti' mantan rezim

id Sudan,Dewan kedaulatan

Sudan setujui hukum untuk 'lucuti' mantan rezim

Perdana Menteri Sudan Abdalla Hamdok (REUTERS//MOHAMED NURELDIN ABDALLAH)

Khartoum, Sudan (ANTARA) - Pemerintah peralihan Sudan, Kamis malam (28/11), menyetujui hukum untuk "melucuti" rejim mantan presiden Omar Al-Bashir, untuk menanggapi tuntutan utama gerakan protes yang membantu menggulingkan dia pada April, demikian laporan TV negara.

Perhimpunan Profesional Sudan (SPA), yang memelopori protes terhadap Al-Bashir, menyambut baik peraturan tersebut, dan mengatakan itu meliputi pembubaran bekas partai yang berkuasa dan penyitaan properti dan dananya.

"Itu adalah satu langkah penting di jalan untuk membangun negara sipil yang demokratis," kata kelompok tersebut di dalam satu pernyataan.

Penerapan hukum tersebut akan menjadi ujian penting mengenai bagaimana pemerintah peralihan bersedia atau bisa mengubah hampir tiga dasawarsa kekuasaan Al-Bashir, yang memangku jabatan melalui kudeta pada 1989.

Hukum itu disahkan selama satu pertemuan gabungan dewan kedaulatan Sudan dan kabinet, yang berlangsung selama beberapa jam.

Pertemuan tersebut menyaksikan pertikaian mengenai satu pasal yang melarang orang yang memangku jabatan dalam rejim lama untuk berkiprah di politik, kata beberapa sumber yang mengetahui proses itu kepada Reuters.

Perdana Menteri Abdalla Hamdok di Twitter mengatakan bahwa hukum tersebut bukan aksi balas-dendam, tapi bertujuan melestarikan "martabat rakyat Sudan".

"Kami mensahkan hukum ini dalam satu pertemuan gabungan untuk menegakkan keadilan dan menghormati martabat rakyat, dan memelihara prestasi mereka, dan agar kekayaan rakyat yang dijarah dapat diperoleh kembali," ia menambahkan.

Pemerintah Hamdok dibentuk pada September, setelah kesepakatan pembagian kekuasaan antara kelompok anti-Al-Bashir dan Dewan Militer Peralihan yang memerintah negeri tersebut segera setelah Al-Bashir digulingkan.



Sumber: Reuters