Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memeriksa seorang tersangka yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bandung, Jawa Barat.
"Temuan ini berdasarkan pengungkapan kasus narkotika jaringan Jakarta-Bandung oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolres Tanjung Priok, Sabtu.
Yusri menyatakan tersangka itu sedang dalam pemeriksaan intensif terkait motif dalam kasus tersebut. Pengungkapan kasus dari lapas sudah sering dilakukan oleh Kepolisian.
"Polda Metro Jaya sudah mengungkap narapidana dari 31 LP di Indonesia sebagai pengendali jaringan narkotika dalam dua tahun terakhir," ungkap Yusri.
Polri terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah pengendalian narkotika dari dalam penjara.
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 44 tersangka kasus tindak pidana narkotika selama kurun waktu September hingga November 2019.
Salah satunya kasus pengungkapan jaringan Jakarta-Bandung dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan psikotropika jenis "happy five".
Jaringan itu dikendalikan oleh seorang pelaku dari dalam lembaga pemasyarakatan di Bandung.
Berita Terkait
Kejari Jakpus musnahkan narkoba dan miras
Kamis, 7 Maret 2024 16:17
BNN dan Singapura bangun kemitraan strategis penanganan narkotika
Senin, 26 Februari 2024 21:49
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu dismusnakan BNN
Kamis, 22 Februari 2024 14:23
Polda NTB tetapkan 17 tersangka hasil ungkap 13 kasus narkotika beragam jenis
Selasa, 6 Februari 2024 12:38
Hakim PN Denpasar memvonis WNA Rumania 10 bulan penjara dalam kasus narkotika
Kamis, 25 Januari 2024 20:50
Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja
Jumat, 12 Januari 2024 6:54
Polres Bandara Ngurah Rai Bali mengamankan buruh proyek miliki narkotika sabu
Jumat, 12 Januari 2024 6:53
Kekerasan meningkat, Presiden Ekuador nyatakan perang terhadap kartel narkotika
Kamis, 11 Januari 2024 10:02