Pabrik gawai ilegal mempekerjakan anak di bawah umur

id Polres Jakarta Utara,gawai,Pabrik gawai

Pabrik gawai ilegal mempekerjakan anak di bawah umur

Polisi membawa pemilik pabrik gawai ilegal NG usai jumpa pers di Ruko Toho, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (2/12/2019). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Jakarta (ANTARA) - Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi menyatakan pabrik gawai ilegal di Jakarta Utara mempekerjakan tiga anak di bawah umur.

"Dari 29 karyawan, tiga diantaranya masih anak di bawah umur," kata Kapolres Budhi saat jumpa pers di Ruko Toho, Penjaringan, Senin.

Karyawan pabrik itu didominasi dari luar kota Jakarta yang bekerja sejak Senin hingga Sabtu. Bahkan karyawan tidak dibayar berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Dalam sebulan karyawan hanya mendapatkan sekitar Rp1,6 juta, sementara UMP di DKI Jakarta sekitar Rp3,9 juta," kata Kapolres.

Saat ini, polisi hanya menetapkan pemilik usaha inisial NG sebagai tersangka. Sementara seluruh karyawan dan keluarga tersangka sebatas saksi.

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap pabrik gawai ilegal di Ruko Toho, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Tersangka memanfaatkan ruko sebagai tempat tinggal keluarganya sekaligus tempat usaha perakitan gawai secara ilegal.

Kapolres menjelaskan tersangka melaksanakan usaha ilegal itu di Ruko Blok 28 dan 30 dengan memanfaatkan izin usaha menjual asesoris gawai.

Tetapi pada kenyataannya tersangka mengimpor komponen gawai, gawai ilegal dari China hingga memproduksi gawai dengan komponen impor dan menjual kembali.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana paling lama lima tahun penjara. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan pidana paling lama satu tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan pidana penjara paling lama empat tahun serta denda paling besar Rp400 juta.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling besar Rp2 miliar.