Polresta Mataram menangkap penjual sabu di kawasan kuliner

id polresta mataram,kasatgas gakkum ops antik gatarin,satresnarkoba mataram,penangkapan narkoba,akp kadek adi

Polresta Mataram menangkap penjual sabu di kawasan kuliner

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa (kedua kiri) didampingi Tim Satgas Gakkum Ops Antik Gatarin 2019 dan jajaran humas ketika merilis barang bukti dan tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu dalam giat jumpa persnya yang digelar di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (4/12/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria yang diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kawasan kuliner yang menjajakan makanan tradisional khas Lombok, ayam taliwang.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam jumpa pers di Mataram, Rabu, mengatakan pria yang ditangkap oleh timnya ketika hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya itu berinisial UA (25), warga lingkungan sekitar kawasan kuliner tersebut.

"Jadi dia orang Karang Taliwang, mainnya sekitar situ saja," kata Kadek Adi.

Penangkapan UA yang dipimpin langsung oleh Kadek Adi sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Operasional Antik Gatarin 2019, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan bentuk serbuk kristal putih yang telah dikemas dalam klip plastik bening.

Namun, barang haram tersebut tidak ditemukan dari hasil penggeledahan badan UA, melainkan petugas menemukan paketan sabu siap edar tersebut di sekitar TKP penangkapan.

"Jadi pada saat kami datang, dia sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke arah sungai kecil sekitar TKP. Tapi setelah tim memeriksa sekitar TKP ditemukan dua klip plastik dan satunya lagi di atas jok sepeda motor," ujar dia.

Setelah diamankan, hasil penimbangan barang bukti berupa tiga klip plastik berisi serbuk kristal putih tersebut mencapai berat kotor 5,86 gram.

Kemudian dari pemeriksaannya, UA kepada penyidik mengakui barang yang diamankan pada saat penangkapannya itu adalah miliknya. Dia mendapatkan sabu-sabu dengan membeli di wilayah Lombok Timur.

"Ini yang sedang dalam pengembangan anggota di lapangan. Katanya dapat beli di Lombok Timur, jual di sini, tapi siapa yang di sana itu dia mengaku lupa, tidak kenal," ucap Kadek Adi.

UA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Paaal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Untuk perannya sebagai pengedar, pasal 114 itu, masih terus kami dalami. Jadi untuk saat ini yang baru terbukti pasal 112 dan pasal 127, itu yang kami terapkan kepada tersangka," ujarnya.