Mataram (ANTARA) - Kelanjutan dari penanganan kasus dugaan korupsi kredit modal kerja pembangunan perumahan subsidi PT Pesona Dompu Mandiri pada Bank NTB Cabang Dompu, menunggu petunjuk dari Jaksa Agung.
Kepala Kejati NTB Arif di Mataram, Senin, mengatakan hal tersebut menyusul nilai kerugian negaranya yang telah dibayar lunas oleh tersangka Surahman, direktur PT Pesona Dompu Mandiri, beberapa pekan lalu.
"Jadi apakah ini perlu dilanjutkan atau tidak, kita masih menunggu petunjuk pimpinan (Jaksa Agung)," kata Arif.
Namun dalam aturannya, sesuai yang tercantum pada Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus perbuatan pidananya.
"Jadi perlu diingat kembali, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana, namun ini masih kita kaji, apakah nanti harus tetap memilih untuk dilimpahkan atau tidak," ujar dia.
Arif juga menyampaikan bahwa kelanjutan dari penanganan perkaranya juga akan dilihat dari aspek penggunaan anggaran yang ditarik dari dana DIPA 2019.
"Perlu diketahui, untuk menangani perkara ini harus menghabiskan seratus jutaan, apakah untuk membuktikan itu harus membuang uang negara segitu banyaknya, mulai dari panggil saksi dan lainnya, sedangkan kerugian negara sudah terpenuhi, jadi itu semua masih kita pertimbangkan," ucapnya.
Dalam kasusnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka. Selain Surahman, direktur PT Pesona Dompu Mandiri, pihak penerima kredit modal kerja, ada juga mantan Pimpinan Bank NTB Cabang Dompu, Syarifudin Ramdan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama melakukan korupsi kredit modal kerja dari Bank NTB Cabang Dompu. Tersangka Ramdan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui kredit kepada PT Pesona Dompu Mandiri senilai Rp6,3 miliar.
Prosedur operasional standar seperti kelayakan calon debitur dan manipulasi dokumen persyaratan diduga menjadi modusnya. Debitur Surahman memberikan hak tanggungan yang bukan merupakan miliknya. kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp6,2 miliar. Kredit itu diduga dicairkan dengan cara tidak sehat.
Berita Terkait
Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park
Kamis, 4 April 2024 14:32
Kejati NTB gandeng BPKP audit dugaan korupsi dana KUR BSI
Kamis, 28 Maret 2024 17:10
Kejati NTB siap kawal tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Kejati tangani kasus korupsi penyaluran dana bantuan poktan BSI di NTB
Senin, 25 Maret 2024 15:50
Kejati NTB ajukan kasasi terkait putusan banding Po Suwandi
Jumat, 8 Maret 2024 19:31
Kejati klarifikasi LIFT terkait pinjaman Rp14 miliar Bank NTB Syariah
Jumat, 1 Maret 2024 17:22
Kejati panggil debitur Bank NTB Syariah
Kamis, 29 Februari 2024 15:22
Kejati NTB: Berkas perkara rudapaksa Brigadir TO sudah lengkap
Kamis, 29 Februari 2024 15:20