Sambut Hari Anti Korupsi, lima perkara korupsi mangkrak dipraperadilankan

id Hari antikorupsi

Sambut Hari Anti Korupsi, lima perkara korupsi mangkrak dipraperadilankan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan lima gugatan praperadilan perkara mangkrak melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, dan Kapolri di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan dalam rangka ikut memperingati Hari Anti Korupsi tanggal 9 Desember 2019.

"Hari ini kami resmi mendaftarkan lima gugatan praperadilan atas lima perkara tersebut," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin.

Boyamin mengungkapkan gugatan praperadilan melawan KPK terkait perkara korupsi Bank Century yang hingga saat ini masih tahap penyelidikan, dan KPK tidak berani meningkatkan ke tahap penyidikan.

Padahal, kata dia, sudah ada putusan praperadilan yang memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru, yaitu Boediono, Muliaman Hadad dan rekannya.

"Lalu perkara dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras yang hingga kini tidak jelas penanganannya. Penyelidikan oleh KPK tidak dihentikan namun juga tidak diteruskan atau stagnan," ujar Boyamin.

Kemudian gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung menyangkut perkara dugaan korupsi Hibah Sumsel 2013 dengan anggaran Rp2,1 triliun. Mangkrak karena penyidikan sejak Mei 2017, namun hingga kini belum menetapkan tersangka.

"Perkara selanjutnya ialah penjualan kondensat oleh PT TPPI , mangkrak karena perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak Januari 2018. Namun Jaksa Agung menolak penyerahan tersangka dari Bareskrim sehingga perkaranya tidak bisa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Gugatan praperadilan melawan Kapolri mengenai perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng Pemprov DKI tahun 2015.

Perkara tersebut mangkrak karena sejak penyidikan tahun 2017 hingga kini belum ditetapkan tersangka, bahkan sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya tapi tidak ada perkembangannya.

"Padahal di sisi lain orang yang mengaku pemilik lahan tersebut telah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga mestinya perkara ini bisa dipercepat, karena nyata Pemprov DKI tahun 2015 membeli lahannya sendiri sehingga patut diduga telah terjadi korupsi," kata Boyamin.

Menurut dia, dengan digugatnya lima perkara mangkrak tersebut pada momen hari anti korupsi ini, maka diharapkan dapat langsung dipercepat sehingga memenuhi harapan masyarakat, bahwa hukum berlaku bagi semua orang dan tidak pandang bulu sekaligus untuk mengembalikan kerugian negara.