WN Chile ditahan Polda Bali bawa 77,26 gram sabu cair

id WN Chile, Polda Bali, sabu cair, ditahan

WN Chile ditahan Polda Bali bawa 77,26 gram sabu cair

Warga asing pembawa sabu cair (Antaranews Bali/HO- Polda Bali (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2019)

Denpasar (ANTARA) - Warga negara asing asal Chile, Pablo Martin Vergara Baras (57) ditahan pihak Polda Bali karena membawa 77,26 gram brutto sabu cair yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan disimpan dalam tas jinjing warna hitam.

"Dari penyampaiannya dia gunakan sendiri, tapi barang buktinya banyak kan dan tetap di Indonesia kalau bukan sebagai bahan penelitian atau keperluan yang memiliki ijin, tetap menjadi ranah pidana, mau itu pakai sendiri atau diedarkan kena pasal juga keduanya," jelas Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Suratno, di Polda Bali, Denpasar, Selasa.

AKBP Suratno menjelaskan terkait penangkapannya berawal dari informasi pihak Bea Cukai Ngurah Rai, pada (27/11), bahwa salah satu maskapai tujuan Bangkok - Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Saat itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang laki - laki saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai, setelah lewat dari mesin x-ray, penumpang ini diarahkan ke ruang pemeriksaan," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang yang bernama Pablo Martin Vergara Baras ditemukan satu botol kaca yang berisi cairan bening dengan total berat 77,26 gram brutto yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan disimpan dalam tas jinjing warna hitam yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Methamphetamine cair.

Selanjutnya narkotika tersebut dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa lebih lanjut dan diperoleh hasil bahwa BB yang dibawa Pablo positif mengandung methamfetamin sabu dan urine nya positif mengandung methamfetamine (sabu).

Selain itu, barang bukti yang disita berupa bong, koper, paspor, dokumen miliknya dan beberapa BB terkait lainnya.

"Pablo Martin disangkakan dengan pasal 112 subsidair 113 lebih subsidair 127 UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau untuk tetap meningkatkan upaya pengungkapan kasus, baik korbannya atau pelakunya dari warga negara asing. Kedua, tetap melakukan patroli secara preentif dan preventif dibantu dengan jajaran Polres dan Polsek di wilayah Bali.